Korwil TINDAK Indonesia Surati Bea Cukai Kalbar Terkait Di Temukanya Gudang Rokok Ilegal Di Sintang - JEJAK FAKTA NEWS

Selasa, 03 Maret 2026

Korwil TINDAK Indonesia Surati Bea Cukai Kalbar Terkait Di Temukanya Gudang Rokok Ilegal Di Sintang






Sintang, Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Gudang rokok ilegal milik (KS) Yang dulu pernah viral gudangnya berada di jalan Komodor Yos Sudarso Sungai Jawi Luar Pontianak Barat.


Kini di temukan juga gudang penyimpanan rokok ilegal berskala besar oleh lembaga TINDAK Indonesia di kompleks Pergudangan di jalan lintas Kalimantan poros Tengah Km.8, Kecamatan Tebelian, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.(3 Maret 2026).


Bambang Iswanto selaku Korwil lembaga TINDAK Indonesia menyebutkan ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan cukai atau memproduksi rokok ilegal.


"Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal," ujarnya.


Beberapa sanksi di antaranya:



1. Pita Cukal Palsu



Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.



2. Pita Cukal Bekas



Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.



3. Pita Cukai Berbeda



Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.



4. Tanpa Pita Cukai (Polas)



Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.


Bambang menegaskan, agar bea cukai dan APH bisa bersinergi untuk lebih ketat melakukan penindakan terhadap Mafia rokok ilegal di Kalimantan Barat,tindak tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara sekaligus upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat,"tegasnya.


“Dalam waktu dekat ini saya akan menyurati bea cukai dan Polda Kalbar hal tersebut merupakan keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat. Kami ingin memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dapat terwujud,” tegasnya.



Menurutnya dalam hal ini mempertegas peran Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Selain menciptakan iklim usaha yang kompetitif, pengawasan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi cukai secara nasional,"tegas Bambang.


Ke depan, Bea Cukai Kalimantan Barat harus berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya guna menekan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat.


“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi iklim usaha yang legal,” ujarnya.(Tim)


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done