JEJAK FAKTA NEWS

Jumat, 06 Maret 2026

Diduga Bos Pembeli Emas hasil PETI, (AP) Terancam Pidana Berat: Aparat Diminta Bongkar Jaringan Bos Mas Ilegal

foto : 



Bengkayang , Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang kembali mencuat ke publik. Seorang pria berinisial (AP) diduga berperan sebagai bos pembeli sekaligus penampung emas hasil PETI yang disinyalir menjadi mata rantai penting dalam peredaran emas ilegal di wilayah tersebut.



Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, AP diduga rutin membeli emas dari para penambang ilegal. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara berulang dan terorganisir. Transaksi diduga dilakukan di sebuah ruko yang juga berfungsi sebagai warung kelontong miliknya, yang diduga digunakan sebagai lokasi pertemuan guna menghindari pengawasan.



Dokumentasi visual yang diperoleh awak media memperlihatkan sejumlah orang berkumpul di lokasi tersebut dan diduga tengah melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI. Meski isi percakapan dan transaksi tidak dapat dipastikan secara langsung, pola pertemuan, waktu aktivitas, serta intensitas kedatangan sejumlah orang dinilai tidak lazim dan menguatkan dugaan adanya praktik perdagangan emas ilegal.



Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka mempertanyakan keberanian para pelaku yang terkesan beroperasi tanpa rasa takut.



“Kalau tidak ada pembeli besar, PETI tidak akan berjalan. Kami menduga ada bos penampung yang menjadi penggeraknya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Terancam Jerat Pidana



Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas membeli, menampung, dan memperdagangkan emas hasil PETI dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).



Dalam Pasal 161, disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.



Selain itu, para pihak yang terlibat juga berpotensi dijerat Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.



Tidak menutup kemungkinan pula penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi penyamaran hasil kejahatan melalui transaksi keuangan atau usaha lain.



Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus PETI.



“Jangan hanya penambang kecil yang ditangkap. Kalau mau PETI berhenti, bongkar juga bos pembelinya,” tegas warga lainnya.




Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak berinisial AP serta menelusuri aliran emas dan transaksi keuangan yang diduga terkait jaringan PETI di Bengkayang. Penindakan tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran serta demi menjaga keadilan hukum di tengah masyarakat.



Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial AP dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan informasi lapangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Desty)


(Tim Investigasi)


Kamis, 05 Maret 2026

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lebih



Foto: Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang bukti Narkoba 2 Bulan Terakhir Mulai Januari 2026 Sampai dengan Februari 2026.





Deli Serdang, Sumut. - Jejakfaktanews 🫆 Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si Pimpin Pelaksanaan Pemusnahan Barang bukti Narkoba 2 Bulan Terakhir Mulai Januari 2026 Sampai dengan Februari 2026.



Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan Pada hari kamis 05 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wib Bertempat di Aula Terbuka Polresta Deliaerdang.

 


Kapolresta Deliserdang Menyampaikan Hari ini Polresta Deli Serdang memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama 2 Bulan terakhir periode Januari hingga Februari 2026 dengan nilai taksiran mencapai Rp 7.057.000.000(Tujuh Miliar lima puluh tujuh juta rupiah).

 


"Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844. jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si.



Ia merinci, barang bukti narkotika yang disita jenis sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram, dan pil ekstasi sebanyak 500 butir,dan barang bukti yang dapat dilakukan pemusnahan yaitu barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32.334,66 gram, ganja dimusnahkan 4.959,91 gram dan pil ekstasi dimusnahkan 450 butir dari 9 kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, dua diantaranya wanita. 



Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Hukum Polresta Deliaerdang.




"Kita lakukan pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang,Pengadilan Kabupaten Deliserdang dan Kepala BNN Kabupaten Deliserdang Dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 7.057.000.000(Tujuh Miliar lima puluh tujuh juta rupiah)," ujarnya.



Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam Pemberantasan peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.



Menurutnya, pada bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus semakin ditingkatkan.



"Kami tidak akan memberikan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini.



Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,"Tutupnya.



Tampak Dalam Kegiatan tersebut Ka BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon SH, M.H, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K, M.H, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H, Mewakili Ketua PN Lubuk Pakam, Ade Permana Putra, S.H,M.H, Mewakili Kejaksaan Deli Serdang, Zulham Dam’s S.H dan Kasi Humas Polresta Deli Serdang. (Tim)


Rabu, 04 Maret 2026

60 Set PETI Di Sungai Kapar Tak Tersentuh Hukum, Di Duga Ada Setoran Dari RT,Kades, Sampai Kapolsek



Foto : Aktivitas PETI di sungai kapar ada 60 set bebas beroperasi di duga ada setoran.kamis.5.maret.2026.




Sintang, Kalbar. -  Aktivitas pertambangan emas ilegal di sungai Kapuas kecamatan Sepauk kabupaten Sintang Kalimantan Barat menimbulkan dampak kerusakan ekosistem dan lingkungan yang sangat parah dan meluas. Kerusakan ini mencakup berbagai aspek seperti: 


Pencemaran Air:


Penggunaan merkuri dan sianida untuk memisahkan emas mencemari air sungai secara akut. Bahan kimia beracun ini terakumulasi dalam rantai makanan, membunuh biota air, dan menyebabkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat yang menggunakan air sungai tersebut.


Kerusakan Habitat Fisik:


Pengerukan dan perubahan aliran sungai menghancurkan habitat asli ikan dan organisme air lainnya, serta menyebabkan erosi parah di sepanjang tepian sungai Kapuas.


Perubahan Bentang Alam: 


Sedimentasi meningkat drastis akibat pembuangan limbah padat, mengubah morfologi dasar sungai, dan seringkali menyebabkan pendangkalan yang mengganggu fungsi hidrologis alami sungai.


Dampak Sosial dan Ekonomi: 


Aktivitas ilegal ini juga sering memicu konflik sosial di masyarakat lokal dan merugikan pemerintah dari sisi penerimaan negara.


Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal.


Imbauan tersebut disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni usai menerima kunjungan anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026).


“Kami juga sudah ada layanan hotline. Sudah kami sebar dan kami umumkan nomornya. dimohon untuk segera, masyarakat yang mempunyai informasi tambang ilegal, segera sampaikan kepada kami sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum. Tentunya penegakan hukum secara berkeadilan," kata Irhamni.


Irhamni menjelaskan, Bareskrim Polri telah membuka saluran pengaduan melalui hotline yang informasinya telah diumumkan secara terbuka. Ia menilai laporan dari masyarakat, termasuk peran serta media, sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial guna mempercepat penindakan terhadap praktik tambang ilegal."ucapnya.


“Oleh sebab itu, tolong rekan-rekan media, kalaupun ada informasi siapa-siapa pelakunya, terutama kan media sebagai kontrol sosial, bisa menginformasikan ke kami, ujarnya.


Terkait tambang ilegal atau PETI Di kabupaten Sintang, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K.diharapkan bisa mengambil langkah tegas terhadap para pelaku tambang ilegal atau PETI Di wilayah hukum Polres Sintang khususnya kecamatan Sepauk.di duga aktivitas PETI di sungai kapar,kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tersebut ada setoran ke tuan tanah inisial (KD) sebesar Rp.7 juta/Set dari pekerja PETI juga ada setor uang bising kepada 5 RT mulai dari RT ,Desa,sampai Kapolseknya juga dapat,"ucap warga.


"Ada setoran ke tuan tanah inisial (KD) sebesar Rp.7 juta/Set dari pekerja PETI juga ada setor uang bising kepada 5 RT mulai dari RT ,Desa,sampai Kapolseknya juga dapat,"ucap warga.


Harapan masyarakat kepada Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K.apabila terbukti ada permainan setoran di dalam aktivitas PETI tersebut publik minta transparansi didalam penanganannya.dan untuk menjaga supremasi hukum jangan sampai kalah dengan dengan mafia tambang emas ilegal di kabupaten Sintang.tangkap dalangnya agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang emas ilegal atau PETI tersebut.(Desty/Donny)


Selasa, 03 Maret 2026

Merasa Dibekingi Oknum APH Berinisial AD, Judi Togel di Bengkayang Bebas Beroperasi





Bengkayang,Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Praktik perjudian togel jenis Macau, SGP, dan HK 5D diduga tumbuh subur dan berlangsung secara terbuka di sejumlah warung tepi jalan di Kabupaten Bengkayang. Aktivitas ilegal ini terkesan dibiarkan dan nyaris tanpa hambatan hukum, memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.



Investigasi awak media di lapangan menemukan pola transaksi yang terstruktur dan berjalan rutin. Pemain menyerahkan uang tunai kepada terduga pengepul, sementara angka taruhan dicatat di secarik kertas kecil. Selanjutnya, data tersebut direkap ke dalam buku khusus berisi kombinasi angka dan nominal setoran yang diduga disetorkan ke jaringan di atasnya sesuai jadwal pasaran luar negeri.



Ironisnya, transaksi dilakukan secara terang-terangan di warung-warung pinggir jalan, dapat disaksikan bebas oleh masyarakat umum. Kondisi ini memicu keresahan warga yang menilai penegakan hukum terkesan mandul.





“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa selama ini. Sudah lama, tapi tidak pernah tersentuh,” ungkap salah satu sumber kepada awak media, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.



Dari informasi yang dihimpun, beredar dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial AD yang disebut-sebut menjadi backing operasional perjudian tersebut. Dugaan ini masih dalam tahap pendalaman dan belum dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perjudian berjalan aman dan konsisten tanpa gangguan.



Secara hukum, praktik ini jelas melanggar ketentuan pidana. Perjudian diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda. Selain itu, pihak yang turut serta, membantu, atau memberi perlindungan dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.





Lebih jauh, jika terbukti terdapat aliran dana hasil perjudian yang disamarkan, disetor, atau dialirkan kepada pihak tertentu—termasuk oknum aparat—maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.



Atas dasar itu, masyarakat mendesak PPATK untuk segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran aliran transaksi keuangan, khususnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum yang disebut-sebut membekingi praktik perjudian tersebut. Penelusuran aliran dana dinilai krusial untuk membongkar jaringan dan mengungkap aktor utama di balik maraknya togel ilegal di Bengkayang.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas perjudian togel maupun dugaan keterlibatan oknum APH berinisial AD. Redaksi menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)



Sabtu, 28 Februari 2026

Tak Terima Di Beritakan Manajer Hotel Amadeus Melawi Intimidasi Wartawan


Foto : Hotel Amadeus 




Melawi,Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Dunia pers di Kabupaten Melawi kembali terusik. Seorang Manajer Hotel Amadeus Melawi melakukan intimidasi dengan mengancam akan melaporkan wartawan ke pihak berwajib terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh sebuah media online.Sabtu, (28/2/2026).


 


Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya,Manajer tersebut merasa keberatan dengan konten berita yang diterbitkan dan memilih jalur ancaman alih-alih menggunakan hak jawab sesuai UU Pers.


 


Diduga manajer hotel tersebut tidak terima dengan sudut pandang pemberitaan yang dianggap menyudutkan pihak hotel, meskipun wartawan mengklaim telah mengikuti prosedur konfirmasi.


 


Manajer hotel Amandeus Melawi menghubungi wartawan bersangkutan dan menyatakan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum sebagai bentuk laporan pidana, tanpa melalui mekanisme sengketa pers yang diatur oleh Dewan Pers.


 


Tindakan pengancaman terhadap wartawan merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.


 


“Seharusnya pihak manajemen hotel memahami bahwa jika ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme jurnalis, ada mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi.bukanya Mengancam serta melaporkan wartawan hanya karena produk jurnalistik adalah tindakan yang mencederai demokrasi,” ujarnya


 


Kami mendesak manajemen Hotel Amadeus Melawi untuk memberikan klarifikasi secara profesional dan menghormati kemerdekaan pers. Kami juga mengimbau kepada seluruh awak media untuk tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).Tim




Editor : Zain 




Senin, 23 Februari 2026

Pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan





Medan, Sumut. - Jejakfaktanews 🫆 Pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah ,mengapresiasi kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah menindak tegas peredaran narkoba, judi online (Judol), begal, rayap besi dan berbagai tindak kejahatan lainnya. 



Dalam 100 hari kerja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak SIK MH dan tim Satuan Reserse Narkoba memporak-porandakan jaringan narkoba. Total 718 tersangka dibekuk, 156 kg sabu, 3 kg ganja, 60 ribu pil ekstasi, hingga puluhan ribu butir pil Happy Five dan minuman ilegal disita.



Hal itu disampaikan pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah MHD. AFIF FAIZ "Melalui program Jaga, Cegah, Sigap (JCS) yang menurut kami sangat baik. Kami dari HIMMAH siap mendukung dan bekerjasama dengan Polrestabes,"jelasnya.



Sebelumnya, selama 100 hari kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH telah melakukan berbagai upaya tindakan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Seperti misalnya, menggembur kawasan rawan narkoba dan judi di wilayah Jermal.



Penindakan lokasi rawan narkoba dan judi di kawasan Jermal, menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum lama ini, berpengaruh terhadap menurunnya tindak kejahatan jalanan.



Untuk itu, Polrestabes Medan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lainnya sesuai program Asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto. (Tim)

Minggu, 22 Februari 2026

PETI Menggila Di Depan Hutan Wisata Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K Tutup Mata.



Foto : Kapolres Sintang di latarbelakangi Lokasi PETI Di Depan Hutan Wisata kabupaten Sintang Kalimantan Barat.(senin.23/2/2026).



Sintang,Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Lemahnya Penegakan hukum terkait tambang ilegal atau PETI di jalan kelam depan hutan wisata kabupaten Sintang Kalimantan Barat di perkirakan sebanyak 5 set alat pertambangan tanpa izin atau PETI yang sedang beroperasi dan tampak jelas sekali dari jalan raya menuju arah kelam.(senin.23/2/2026).



“Di lokasi tambang tidak berizin tersebut yang harus di tindak sesuai perintah Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto.MH,S.i.k, kalau yang berizin paling tidak sudah ada data dokumen lingkungannya,"ucap warga.


 

"Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa persoalan tambang ilegal atau PETI yang miris sekali tampak jelas dari jalan raya menuju arah kelam depan hutan wisata kabupaten Sintang Kalimantan Barat tersebut sangat memperihatinkan karena bisa merusak fasilitas umum seperti jalan raya yang menuju arah kelam.


 

Dimunta kepada dinas terkait agar segera menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal atau PETI di jalan kelam depan hutan wisata tersebut sebelum merusak fasilitas umum (jalan raya).


 

“Dinas terkait yang saya maksud tersebut, harus memikirkan masalah jalan (sebelum kerusakan jalan terjadi), harus mengantisipasi bagaimana jalannya tidak sampai rusak oleh keserakahan manusia,”ujarnya.

 

Selain itu, dia juga menyetujui penyebab rusaknya kawasan tersebut yakni karena tambang, maka pihaknya meminta agar adanya penegakan terutama kepada penambang ilegal sesuai hukum yang berlaku.

 

“Perlu ada suatu penegakan hukum dan regulasi terkait tambang ilegal, tambang ini harus disosialisasikan betul-betul bagi yang tidak berizin, biar tertib,” ujarnya.

 

Warga berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Apabila aktifitas tambang emas ilegal atau PETI tersebut di biarkan tanpa adanya penindakan maka kerusakan jalan raya tersebut akan terjadi, dan akan berpotensi menyebabkan putusnya transportasi dan terjadinya kecelakaan.


Dia berharap agar Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K.dan kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tambang ilegal atau PETI di jalan kelam hutan wisata kabupaten Sintang Kalimantan Barat tersebut sesuai hukum yang berlaku agar supremasi hukum tidak dipandang lemah dimasyarakat, Kapolres Sintang jangan tutup mata harus berani bertindak serta keluar dari zona nyaman agar terlihat kerjanya."tegas warga.(Zain)




Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done