JEJAK FAKTA NEWS

Sabtu, 09 Mei 2026

Nadi Aktor PETI Di Dusun Brona Sekadau Tak Tersentuh Hukum,APH Lemah Di Duga Ada Setoran.

foto: Nadhi Pengurus PETI di Dusun Brona Desa Mungguk,Kec.Sekadau Hilir.Kab.Sekadau, Kalimantan Barat.(Sabtu.9.Mei.2026).





Sekadau, Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Brona, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, disebut semakin meresahkan masyarakat. Ironisnya, lokasi aktivitas ilegal tersebut dikabarkan hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolres Sekadau.



Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas PETI tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan aman tanpa adanya penindakan dari aparat kepolisian Sekadau. Bahkan, sebagian warga memilih menyampaikan informasi kepada media dibanding melapor langsung kepada aparat penegak hukum (APH), di duga ada setoran mangkanya aman tak tersentuh hukum.



“Warga sebenarnya resah, tapi banyak yang enggan melapor karena lokasi PETI itu dekat dengan kantor polisi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Warga juga menyebut adanya dugaan pungutan atau “setoran keamanan” sebesar Rp2,5 juta per set kepada pekerja. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, penambang yang tidak membayar setoran tersebut disebut tidak diperbolehkan beroperasi di lokasi.



Selain itu, warga menyebut seorang pria bernama Nadhi diduga berperan sebagai pengurus lapangan sekaligus penampung emas hasil aktivitas PETI di kawasan tersebut dan di bawa ke bos besar untuk hasil kegiatan ilegal,"ucap warga.



“Kalau emas hasil tambang itu katanya dikumpulkan ke Nadhi. Dia yang ngurus di lapangan,” ujar sumber kepada media.



Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan masuknya BBM subsidi ke lokasi PETI. Warga menduga suplai bahan bakar dilakukan secara rutin guna mendukung operasional tambang ilegal tersebut.



Aktivitas PETI diketahui melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai aturan yang berlaku.



Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak terkait di Kabupaten Sekadau, segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta merugikan negara.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait terkait dugaan aktivitas PETI di Dusun Brona tersebut.(Tim/Red)

ICHU EPEN Diduga Pemodal dan Penampung Emas Hasil PETI di Bukit Hitam, Publik Minta APH Bertindak


Foto: ICHU EPEN Diduga Pemodal dan Penampung Emas Hasil PETI di bukit hitam Kapuas hulu Kalimantan Barat.






Kapuas Hulu, Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah nama disebut-sebut memiliki peranan penting dalam aktivitas tambang emas ilegal yang hingga kini masih terus beroperasi.



Berbeda dengan para pekerja lapangan, figur yang diduga sebagai pemodal utama disebut memiliki jaringan luas, termasuk jalur distribusi emas ke luar daerah hingga luar pulau. Aktivitas tersebut bahkan dinilai berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan.



Dalam investigasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama seorang wanita yang dikenal dengan sebutan Boss ICHU EPEN ramai diperbincangkan. Berdasarkan informasi warga, ICHU EPEN disebut tinggal di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.



Warga juga menyebut rumah milik ICHU EPEN diduga kerap dijadikan tempat pembelian emas hasil aktivitas PETI dari kawasan Bukit Hitam. Selain disebut sebagai pengusaha, ia juga diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penampung emas dari aktivitas tambang ilegal tersebut.



Selain nama ICHU EPEN, sejumlah nama lain seperti Jidan, Anjas, Sontom,Endut Tato dan Udui  turut disebut warga mengetahui aktivitas pendanaan dan operasional PETI di wilayah tersebut. Namun hingga kini, masyarakat menilai para pihak yang diduga berada di balik pendanaan aktivitas PETI belum tersentuh proses hukum.



"Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara tersebut.



Aktivitas PETI diketahui melanggar sejumlah ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:



Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.



Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan adanya aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui aktivitas usaha tertentu.



Selain merusak kawasan hutan dan lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta mengancam keselamatan para pekerja tambang.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam informasi masyarakat tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.(Tim)

Jumat, 08 Mei 2026

Klarifikasi Tidak Sesuai Fakta, Manager SPBU PT Melawi Jaya Abadi 3 Disorot Terkait Surat Rekomendasi BBM Tahun 2022






Melawi, Kalbar – Jejakfaktanews 🫆 Polemik terkait dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi kembali mencuat. Manager SPBU 64.786.08 PT Melawi Jaya Abadi 3, Dayang Surahmi, memberikan klarifikasi bahwa surat rekomendasi yang beredar diterbitkan pada tahun 2022 atas nama Monika Dayau untuk kebutuhan operasional pelayanan umum berupa kios BBM di wilayah Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.



Dalam surat rekomendasi tersebut tercantum alokasi BBM yang diperbolehkan, yakni Pertalite sebanyak 150 liter per hari dan Solar sebanyak 400 liter per hari, dengan lokasi pengambilan di SPBU PT Melawi Jaya Abadi 3.



Namun, dari hasil penelusuran terhadap isi surat, ditemukan pada poin 4 bahwa masa berlaku surat rekomendasi tersebut hanya sampai 30 Juni 2022. Selain itu, dalam poin yang sama ditegaskan bahwa apabila penggunaan surat rekomendasi tidak sesuai sebagaimana mestinya, maka surat akan dicabut dan pihak terkait dapat diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Berdasarkan fakta tersebut, muncul dugaan bahwa surat rekomendasi yang dijadikan bahan klarifikasi oleh pihak Manager SPBU merupakan dokumen lama yang sudah tidak berlaku pada tahun 2026. Hal ini memicu sorotan publik karena klarifikasi yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.



Pihak yang menyoroti persoalan ini menyatakan akan melakukan koordinasi dan melaporkan dugaan tersebut kepada Pertamina Marketing Operation Region VI Pontianak terkait dugaan penggunaan surat rekomendasi kadaluarsa serta klarifikasi yang dianggap menyesatkan oleh Manager SPBU 64.786.08 PT Melawi Jaya Abadi 3.



Dasar Hukum



Apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan dokumen, penggunaan surat yang tidak sah, atau pemberian keterangan palsu, maka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:



Pasal 263 KUHP Tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.



Pasal 266 KUHP Tentang memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau dokumen resmi.



Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang mengatur penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diminta memberikan penjelasan resmi lebih lanjut agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(Tim/Red).

Kamis, 07 Mei 2026

PETI di Dusun Brona Bebas Beroperasi, Warga Soroti Kinerja APH


Foto: Lokasi Tambang emas Ilegal atau PETI di Sekadau, beberapa ratus meter dari Mapolres Sekadau.(kamis.7.mei.2026).




Sekadau, Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Brona, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, disebut semakin meresahkan masyarakat. Ironisnya, lokasi aktivitas ilegal tersebut dikabarkan hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolres Sekadau.



Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas PETI tersebut disebut berlangsung cukup lama dan terkesan aman terkendali. Bahkan, warga lebih memilih menyampaikan informasi kepada media dibanding melapor langsung kepada aparat penegak hukum (APH).



“Warga sebenarnya resah, tapi banyak yang enggan melapor karena lokasi PETI itu dekat dengan kantor polisi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Warga juga menyebut adanya dugaan pungutan atau “setoran keamanan” sebesar Rp2,5 juta per set alat kerja. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, penambang yang tidak membayar setoran tersebut disebut tidak diperbolehkan bekerja di lokasi.



Selain itu, warga menyebut seorang pria bernama Nadi diduga menjadi pengurus lapangan sekaligus penampung emas hasil aktivitas PETI di lokasi tersebut.



“Kalau emas hasil tambang itu katanya dikumpulkan ke Nadi. Dia yang urus di lapangan,” ujar sumber warga kepada media.



Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan masuknya BBM subsidi ke lokasi PETI. Mereka menduga suplai minyak dilakukan secara rutin untuk mendukung operasional tambang ilegal tersebut.



Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak terkait di Kabupaten Sekadau, segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di Dusun Brona tersebut.(Tim/Red)



Rabu, 06 Mei 2026

Mafia PETI di Bukit Hitam Aman Tak Tersentuh Hukum, Di Duga Ada Setoran...?


Foto: Lokasi Tambang Mafia PETI di Bukit Hitam Aman Tak Tersentuh Hukum.(Rabu.6.mei.2026).







Kapuas Hulu, Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Fenomena kembalinya mafia PETI atau tambang emas ilegal di bukit hitam tetap bekerja meskipun telah berkali-kali dirazia merupakan masalah sistemik yang dipicu oleh berbagai faktor kompleks.


Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa praktik ini sulit diberantas secara tuntas:


1. Keterlibatan Oknum Aparat (Bekingan) 

Salah satu hambatan terbesar adalah adanya perlindungan atau "beking" dari oknum aparat penegak hukum maupun pejabat di berbagai tingkatan.


Perlindungan Hukum: Mafia tambang sering kali menyuap polisi daerah atau aparat untuk mengamankan bisnis mereka agar terbebas dari jerat hukum, karena sang pemodal tidak pernah tersentuh oleh hukum.


Akses Informasi: Adanya kebocoran informasi sebelum razia dilakukan memungkinkan pelaku untuk menghentikan aktivitas sementara atau menyembunyikan alat mereka sebelum petugas datang.


2. Lemahnya Penegakan Hukum dan Sanksi 


Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah menetapkan sanksi berat (pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar), implementasinya sering kali tidak konsisten.


Penindakan Tidak Menyeluruh: Razia sering kali hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara pemodal besar atau "cukong" tetap tidak tersentuh oleh penegak hukum di duga ada setoran.


Sanksi Ringan: Dalam beberapa kasus, hukuman yang dijatuhkan jauh di bawah batas maksimal, sehingga tidak memberikan efek jera kepada para mafia PETI di bukit hitam,Desa Batu Tiga, Kec.Bunut Hulu,Kab.Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


3. Masalah Tata Kelola dan Regulasi Sektor pertambangan di Kapuas Hulu masih menghadapi tantangan administratif yang dimanfaatkan oleh para mafia PETI.


Modus Operandi Baru: Mafia menggunakan modus seperti hostile take over perusahaan legal atau menggunakan izin perusahaan lain untuk menambang di luar area konsesi.


Tumpang Tindih Lahan: Data kepemilikan lahan yang tertutup dan tumpang tindih regulasi menciptakan celah bagi aktivitas tambang emas ilegal di bukit hitam, desa batu tiga,kec.bunut hulu, kab.Kapuas Hulu.Kalimantan barat.


4. Faktor Ekonomi dan Pengawasan Minimnya Pengawasan: Luasnya wilayah dan keterbatasan personel pengawas membuat banyak lokasi tambang di daerah terpencil tidak terpantau secara berkelanjutan.


Ketergantungan Ekonomi Lokal: Di beberapa daerah, tambang ilegal menjadi sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat karena terbatasnya alternatif pekerjaan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pemodal besar untuk mengeruk kekayaan alam dan merusak lingkungan.


Pemerintah saat ini, melalui kementerian terkait, sedang berupaya memperkuat tata kelola minerba dan menyatakan "perang" terhadap mafia tambang atau PETI guna memastikan kekayaan alam agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. 


Penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan elemen masyarakat.



Siapa di balik tambang emas ilegal di bukit hitam Kapuas hulu.



Aktivitas tambang emas ilegal (Pertambangan Tanpa Izin atau PETI) di bukit hitam,Kapuas Hulu biasanya melibatkan jaringan terorganisir yang terdiri dari berbagai lapisan aktor, mulai dari pekerja lapangan hingga pemodal besar.aktor yang biasanya berada di balik operasional tambang emas ilegal:


1. Aktor Utama dan Pemodal


Pemodal (Investor): Pihak yang menyediakan modal besar untuk pengadaan alat berat (seperti ekskavator), bahan kimia pengolah emas (merkuri/sianida), dan biaya operasional.


Aktor Intelektual/Besar: Individu atau kelompok yang memiliki pengaruh kuat dan jaringan luas untuk mengoordinasikan aktivitas tambang di suatu wilayah.


2. Pihak Pendukung dan Pelindung (Beking)


Oknum Aparat dan Pejabat: Beberapa kasus menunjukkan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan keamanan atau membocorkan informasi rencana razia dengan imbalan setoran uang (pungli).


Tokoh Lokal dan Dinasti Politik: Beberapa analisis menyebutkan adanya peran tokoh lokal atau oknum dalam dinasti politik daerah yang memanfaatkan tambang ilegal sebagai sumber pendanaan politik.


3. Jaringan Operasional


Sindikat dan Jaringan Terorganisir: Kelompok yang mengelola distribusi hasil emas ilegal hingga mencapai pasar gelap atau pencucian uang. Kasus besar yang pernah diungkap melibatkan transaksi emas ilegal senilai puluhan triliun rupiah.


Pengepul (Kolektor): Perantara yang membeli hasil tambang dari pekerja lapangan untuk kemudian dijual kembali ke jaringan yang lebih besar atau penyelundup.


4. Pelaksana Lapangan 


Penambang Rakyat: Umumnya masyarakat setempat yang terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka sering kali hanya menjadi pekerja kasar yang paling terlihat di lapangan namun memiliki keuntungan paling kecil dan risiko hukum paling tinggi.


Sanksi Hukum: Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.(Bams/Zai).



Jumat, 01 Mei 2026

Kegiatan PETI di Bukit Hitam Bunut Hulu Kembali Marak, Kejelasan Hukum Dipertanyakan



Foto : Korwil TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto.A.Md) dan Lokasi PETI di Bukit Hitam,Kec. Bunut Hulu, Kab.Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(Jumat.1.Mei.2026).







Kapuas Hulu, Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali dilaporkan marak. Padahal sebelumnya, lokasi tersebut sempat menjadi sasaran penindakan hukum pada tahun 2024. Kini, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi dan menimbulkan tanda tanya besar terkait kejelasan penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya Polres Kapuas Hulu..



Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan PETI dilakukan dengan metode penggalian lubang di kawasan Bukit Hitam. Para penambang menggunakan peralatan gelondong untuk mengolah material emas dari dalam tanah.



Pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu, Koramil Bunut Hulu, pihak Kecamatan Bunut Hulu, serta awak media, telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang ilegal tersebut.



Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan sebanyak 10 unit mesin gelondong yang digunakan untuk proses pemisahan emas. Selain itu, tercatat ada sekitar 26 lubang tambang yang telah dikerjakan oleh para pelaku PETI di kawasan tersebut.



Yang menjadi perhatian serius, aktivitas penambangan ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam proses pengolahan emas. Penggunaan zat tersebut dinilai sangat berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.



Korwil Tindak Indonesia,(Bambang Iswanto, A.Md), menegaskan bahwa aktivitas PETI di Bukit Hitam sangat membahayakan, baik bagi pekerja maupun lingkungan.



“Kegiatan PETI di Bukit Hitam ini sangat membahayakan pekerja dan lingkungan. Hutan yang rusak tidak lagi mampu menopang keseimbangan alam, sehingga berpotensi menyebabkan longsor, banjir, dan bencana lainnya,” ungkap Bambang.




Ia juga menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas. Menurutnya, merkuri dan sianida dapat mencemari sumber air yang digunakan masyarakat.



“Jika merkuri dan sianida ini masuk ke aliran air, dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.




"Bambang berharap aparat penegak hukum, khususnya melalui Polda Kalimantan Barat, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang kembali marak di kawasan tersebut.



“Kami berharap satgas dan kepolisian, khususnya Polda Kalbar, dapat segera melakukan penindakan hukum di wilayah Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,” tegasnya.




Maraknya kembali aktivitas PETI ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya. Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dan berkelanjutan untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan tersebut.(Tim/Budi/Zai).

Kamis, 30 April 2026

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan Hanya Patsus







Medan,Sumut. - Jejakfaktanews 🫆 Setelah tersebarnya dijagatmaya tentang kelakuan oknum Polri yang pernah bertugas di Unit Narkoba Polda Sumut dengan seorang wanita dan menggunakan diduga ' POD Getar ' disebuah tempat di bilangan Gatot Subroto Medan, maka pada Kamis (30/4/2026) jajaran DPW APPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Sumut yang dipimpin oleh Hardep S.H meminta ketegasan Kapolri melalui Kapolda Sumut untuk mem PTDH - kan oknum Polisi tersebut.



Oknum yang berinisial DK dan berpangkat Kompol tersebut sebelumnya bertugas dibagian narkoba, dan saat ini telah di pindahkan ke Direktorat Samapta sebagai Kasubbagminopsnal Bagbinopsnal Ditsamapta Polda Sumut itu telah berulang kali mencoreng wajah kepolisian namun kok masih dipertahankan oleh institusi yang telah dianggap baik oleh masyarakat ini.



Dengan tersebarnya video tindakan Kompol DK yang telah menyalahi aturan di dunia maya ini, maka sudah sangat pantas agar oknum tersebut tidak lagi dibela oleh intitusinya, jangan malah hanya dipatsus. 



Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu DPW APPI Sumut telah melaporkan oknum Kompol DK itu ke Propam dan juga ke satuannya yakni Ditsamapta. Bahkan Ketua DPW APPI yang saat itu hadir ditemani oleh Penasehat dan juga wakil Ketua serta Bendahara langsung menemui Direktur Samapta Polda Sumut Kombes Pol. Sigid Haryadi diruangannya. Kehadiran jajaran APPI Sumut menemui Komandan langsung Kompol DK itu dan Kombes Pol. Sigid Haryadi selaku atasan langsung Kompol DK mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi disaat Kompol DK masih bertugas di Satuan Narkoba.



Namun Direktur Samapta kala itu mengatakan bahwa menyerahkan masalah ini kepada satuan Propam. Untuk itu APPI Sumut yang telah melaporkan oknum Kompol DK ini meminta ketegasan Kapolda untuk mem PTDH - kan oknum tersebut karena apabila dipertahankan akan mencoreng institusi. DPW APPI Sumut akan terus mengawal kasus ini sampai Kompol DK benar - benar di PTDH kan, sebab apabila dipertahankan maka akan terus menjadi sorotan publik nantinya. (Tim/HD)


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done