JEJAK FAKTA NEWS

Rabu, 04 Februari 2026

Kapolsek Tempunak Bersama Tim Buser Polres Sintang,Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam dan Bakar Arena


Foto : Kapolsek Tempunak Bersama Tim Buser Polres Sintang,Bongkar Tempat Judi sabung ayam di desa suka jaya kecamatan Tempunak kabupaten Sintang Kalimantan Barat.(Rabu.4/2/2026).





Sintang,Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan di wilayah hukumnya,Polsek Tempunak Iptu Rudi Simanjuntak S.Sos bersama Kepolisian Resor (Polres) Sintang , kepala desa suka jaya Markus Andi,tokoh masyarakat setempat beserta awak media telah melaksanakan pembongkaran serta pembakaran arena sabung ayam di desa suka jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.


Kapolsek Tempunak (Iptu Rudi Simanjuntak S.Sos) mengatakan, pembongkaran arena judi sabung ayam tersebut dilakukan, Rabu. (4/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.dimana tim gabungan yang terdiri dari anggota Buser Polres Sintang dan Kapolsek Tempunak beserta personelnya, Kepala Desa Suka Jaya Markus Andi ,dan tokoh masyarakat setempat serta awak media berangkat menuju ke lokasi yang di duga tempat arena judi sabung ayam.


Setibanya di lokasi pada pukul 16.30 WIB, tim langsung melakukan pembongkaran terhadap arena sabung ayam dan selanjutnya, dilakukan pembakaran dengan disaksikan oleh kepala desa suka jaya Markus Andi, tokoh masyarakat setempat, dan awak media.


"Masyarakat juga turut berpartisipasi dalam pembongkaran dan pembakaran arena judi sabung ayam tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan perjudian sabung ayam di desanya.


"Tindak lanjut Kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sintang, Subnit Lidik Sat Reskrim Polres Sintang akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap potensi kegiatan serupa maupun jenis perjudian lainnya. Selain itu, tindakan hukum yang tegas akan diberikan kepada pelaku yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal," Ucap Kapolsek.


Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak S.Sos mengungkapkan, Polres Sintang juga akan terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tindakan preventif dan penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar proaktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi adanya kegiatan perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama," pungkas Kapolsek Tempunak.(Bam's, Zainudin/Tim)


Selasa, 03 Februari 2026

Penyalahgunaan BBM Subsidi Di SPBU-N 68.794.003 Kayong Utara Kian Marak Tanpa Rekom.


Foto : Mustakim ketua IWO Indonesia beserta awak media.



Kayong Utara, Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Diminta Penyidik periksa Per orangan yang diduga tidak menggunakan Rekomendasi, tapi mendapat BBM bersubsidi di SPBU-N 68.794.003.


Mustakim ketua IWO Indonesia angkat bicara berdasarkan informasi masyarakat yang kami terima, beberapa orang yang tidak memiliki rekomendasi, tapi mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU-N 68.794.003, per orang mendapat 400 Liter.


"Maka dari itu kami minta penyidik polres Kayong Utara panggil dugaan per orang yang mendapat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa rekomendasi di SPBU-N 68.794.003 sukadana, "tegasnya.



Dugaan Per orangan yang mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa rekomendasi berinisial I, AJ, AGS ML, USP, AGS SPT, SKT, ada enam(6) orang, per orangan 400 liter, digunakan mereka untuk BBM sepit, ungkapnya.


Jika enam (6) orang yang diduga tidak di mintai keterangan dalam proses penyelidikan, maka hal tersebut membuat kita yakin bahwa dugaan kita penyidik melindungi Mafia BBM di SPBU-N 68.794.003, dan kami meminta, kepada penyidik memanggil dan mintai keterangan dari Dinas atau OPD serta pihak Pertamina."Tegas Mustakim.


Kami tegaskan sekali lagi, agar penyidik lebih profesional, terbuka dan transparan dalan proses penyelidikan, agar tidak terkesan melindungi Mafia BBM, tutup Mustakim ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia.(/Suryadi/Bam's)




Jumat, 30 Januari 2026

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi


Foto : ahli waris Teridah br Barus bersama kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo.




 


Medan,Sumut. - Jejakfaktanews 🫆  Sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek "Sekolah Rakyat", padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

 

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

 

"Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?" ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.(jumat.30 Januari 2026)

 

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.



Dalam kesempatannya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .


 " Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil .Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan . " Hardik Henry Pakpahan,S.H .


Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.


"Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.


Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan. (Tim)



Rabu, 28 Januari 2026

Dituntut Hukuman Mati,Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang


Foto : Syalihin GP alias Lihin (39) terdakwa mati melarikan diri usai mengikuti persidangan, Selasa (27/1/2026)


 



Medan, Sumut. - Jejakfaktanews 🫆 Seorang terdakwa kasus ganja dengan barang bukti 214 Kg, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.terdakwa kabur sesaat setelah sidang agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar. 


Diduga kuat, pelarian tersebut dibantu pihak lain, memanfaatkan kelengahan pengamanan di komplek PN Lubuk Pakam.


Informasi yang dihimpun, Rabu (28/1) menyebutkan, Syalihin kabur dengan mengendarai sepeda motor keluar dari area pengadilan.


Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri Deliserdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif terhadap terdakwa. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah Syalihin telah berhasil ditangkap kembali.


Sebelumnya diketahui, Syalihin warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues, Aceh, merupakan salah satu dari 9 terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai sekira 214 kilogram, hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Kasus ini termasuk dalam kategori narkotika skala besar yang menyita perhatian publik.




Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Rencananya, pada sidang berikutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan putusan vonis majelis hakim.


Kaburnya terdakwa narkotika dengan ancaman hukuman mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengamanan tahanan selama proses persidangan, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap sistem pengawalan di pengadilan.


Sistem pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan dan tidak melibatkan pihak keamanan lain termasuk saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sementara Para terdakwa yang sidang cukup banyak setiap harinya. 


Kaburnya terdakwa terpidana mati, Salihin terlihat sudah di rencanakan secara rapi, dengan kelengahan petugas Jaksa hingga terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah standby di Parkiran Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi kinerja Jaksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dalam mengawasi dan menjaga tedakwa. (RI)



Selasa, 27 Januari 2026

Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif Di Bank Sumut



Medan, Sumut. - Jejakfaktanews 🫆 Informasi yang berhasil dihimpun media, kasus korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, sidang di Pengadilan Negeri Medan tahun kemarin.


Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.


Menanggapi berita - berita di media cetak, TV dan online, Praktisi hukum Muslim Muis, SH, Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas kasus Korupsi anggaran Publik Relation fiktif di Bank Sumut dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167.


"Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping, " Terang Muis (23-06-2026).

 

Sementara dalam perkara korupsi menurut hakim yang menyidangkan pada saat itu, tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga hakim sempat menanyakan ke pada Penuntut Umum dari Kejaksaan, bagaimana terdakwa melakukan tanpa ada bantuan oknum lain, terang hakim pada saat pemeriksaan keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa.


Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini sempat bertanya kepada jaksa dan majelis hakim. Apakah mungkin dirinya melakukan korupsi sendirian? Ada tiga bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk mencairkan dana kegiatan kehumasan, iklan layanan sosial dan pers rilis.


Menurut terdakwa Rini, Pada 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini mengaku merekayasa sejumlah dokumen sebelum proses pencairan dana kegiatan bidang PR diajukan. Misalnya, memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. 


Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan. Belakangan terungkap, ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 sampai 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena fiktif.


Inilah rincian transaksi ilegal yangdilakukan, bulan Agustus - Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000. 


Pada tahun 2020, melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.


Pada tahun 2021, melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.


Pada tahun 2022, melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.


Pada tahun 2023, melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.


Pada tahun 2024, melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.


Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan Sekper Bank sumut belum merespon hingga berita ini diterbitkan . (Tim/Red)

Senin, 26 Januari 2026

55 Proyek Tidak Terdaftar di LPSE dan 6 Paket Kena Adendum, Kadis Dan Kabid CKTR Deli Serdang Diintai Aparat Hukum


Foto : Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo bersama murid sekolah dasar





Deli Serdang,Sumut. - Jejakfaktanews 🫆 Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang, Rachmad Syah ST dan Kepala Bidang Ruang dan Bangunan bernama Ari M, disorot banyak pihak terkait kinerjanya yang amburadul dan berpotensi berurusan dengan aparat penegak hukum.


Kondisi rawan bakal menjadi terperiksa oleh pihak berwajib, membuat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan didesak untuk mencopot dan mengevaluasi kedua pejabat utama di Dinas CKTR tersebut. Disebut rawan dilidik aparat penegak hukum terkait proyek rehabilitasi ratusan toilet sekolah dasar dan perbaikan gedung SMP.


Beberapa waktu lalu, sesuai informasi yang diperoleh media ini, disebutkan bahwa kinerja Dinas yang dikomandoi Rachmad Syah ST banyak terdapat kesalahan dalam mengerjakan proyek-proyek strategis dan dinilai tidak memiliki kesiap-siagaan dalam mengemban tugas besar yang telah dipercayakan Bupati Asri Ludin Tambunan.


Diketahui, salah satu program unggulan/strategis Bupati adalah sekolah sehat melalui perbaikan toilet di ratusan sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).


Seorang sumber yang mengetahui proyek toilet sehat tersebut mengungkapkan hal-hal miris dalam proses pengerjaannya, Sabtu 24 Januari 2026 di Lubuk Pakam.


Disebutkan sumber, program unggulan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan sebanyak 540 toilet di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama Negeri di Kabupaten Deliserdang dilakukan pada tahun 2025 lalu. Katanya, proyek unggulan itu gagal dipertanggungjawabkan Kadis CKTR Rachmdsyah, ST.


Kegagalan itu, pertama soal batas hari kerja. Disebutkan, Dinas CKTR menargetkan rehabilitasi ini akan selesai dalam waktu 75 hari. Tapi, fakta dilapangan menjelaskan bahwa mayoritas proyek tidak selesai dalam 75 hari kerja.


Hal itu terjadi, karena Kadis dan Kabid Ruang Bangunan CKTR diduga tidak melakukan perencanaan yang baik dan terukur. Sehingga para vendor pelaksana proyek melakukan pekerjaannya asal-asalan. 


"Kondisi hasil akhir proyek rehabilitasi tersebut dengan jelas mengangkangi perintah Bupati Asri Ludin Tambunan, yang ingin menjadikan sekolah layak di Kabupaten Deli Serdang," ujar sumber dengan meminta identitasnya tidak diumbar media.


55 Proyek Tidak Terdaftar di Situs LPSE


Seperti diketahui, proyek rehabilitasi toilet ini dikelompokkan menjadi 77 paket pekerjaan. Dimana, dari hasil berselancar ke situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang, hanya terdapat 22 proyek pengadaan. Sementara 55 paket proyek lainnya tidak tercantum di dalam layanan aplikasi yang bertujuan untuk transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dari sebuah tender proyek/pekerjaan.


Seperti diketahui, selain rehabilitasi toilet, di dalam proyek tersebut juga terdapat pekerjaan perbaikan 10 sekolah menengah pertama (SMP).


"Ini misterius. Hanya 22 paket proyek yang didaftarkan di aplikasi LPSE, sementara 55 paket proyek lainnya tidak didaftarkan. Ada apa dengan Dinas Cipta Karya, kemana 55 paket proyek tersebut tidak terlihat di daftarkan oleh Dinas Cipta Karya Dan tata ruang," ungkap sumber.




Sejumlah Proyek Mengalami Addendum


Selain 55 paket proyek dikategorikan siluman karena tidak terdaftar di LPSE, sejumlah proyek juga mengalami addendum. 


Terjadinya addendum di sejumlah proyek juga diduga karena ketidak-becusan Kadis dan Kabid Ruang dan Bangunan dalam mengelola mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan proyek.


Sesuai data yang diperoleh media ini, proyek-proyek yang mengalami addendum adalah; 


1. Pembangunan Puskesmas Karang Anyer, Kecamatan Beringin dengan nilai kontrak Rp.2.909.914.456.


2. Proyek Pembangunan Puskesmas Kenanga dengan nilai kontrak Rp.2.906.620.010 dan Rehab TPI di Percut Bangan.


3. Pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau dengan nilai kontrak Rp.2 miliar.


4. Pembangunan Alun-Alun Batang Kuis dengan nilai kontrak Rp.1.150.737.000.


5. Pembangunan Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp.2.079.511.911.


6. Pembangunan Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang dengan nilai kontrak Rp.2,3 miliar.


"Berbagai persoalan di atas lah yang membuat kita mendesak bapak Bupati Asri Ludin Tambunan segera mengambil sikap untuk mengevaluasi kinerja Kadis dan Kabid CKTR. Dengan dilakukan evaluasi sedini mungkin, sejalan juga langkah hukum akan dapat teratasi bahkan diantisipasi," tegas sumber.


Seperti dikulik dari ruang pencarian internet, disebutkan Adendum dalam proyek adalah dokumen tambahan resmi yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau mengurangi pasal, syarat, atau ketentuan dalam kontrak kerja asli tanpa membatalkan perjanjian pokok. Ini mencakup revisi lingkup pekerjaan, jadwal, atau biaya, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak yang sah secara hukum. 


Pemkab Deli Serdang Rehabilitasi 540 Toilet Sekolah di 22 Kecamatan


Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang resmi memulai program rehabilitasi terhadap 540 toilet di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 75 hari ke depan.


Program ini merupakan salah satu dari tiga prioritas utama Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan, bersama Wakil Bupati H M Ali Yusuf Siregar, dalam sektor pendidikan tahun 2025.


Acara peletakan batu pertama (groundbreaking) dilaksanakan di SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan diikuti secara virtual oleh sekolah-sekolah penerima program di 22 kecamatan, Kamis (4/9/2025) lalu.


“Melalui program ini, sebanyak 1.080 pekerja lokal telah direkrut dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, berdasarkan data dari Dinas Sosial. Mereka diprioritaskan adalah yang belum memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Bupati Ashari Tambunan, didampingi oleh Wakil Bupati.


Bupati menambahkan, rehabilitasi toilet tidak semata untuk memperbaiki infrastruktur fisik, melainkan juga bertujuan menciptakan budaya hidup bersih di lingkungan sekolah.


“Setelah fasilitas diperbaiki, menjadi tanggung jawab kepala sekolah untuk menanamkan kebiasaan positif kepada para siswa—seperti menyiram toilet setelah digunakan, membiasakan antre, serta menjaga kebersihan,” jelasnya.


Melalui program ini, Pemkab Deli Serdang berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan sekaligus kesehatan lingkungan sekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan masa depan generasi muda. (Tim/Red)






Foto : Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo bersama murid sekolah dasar

Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Diduga Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan


Foto : PT Bank Sumut 





Medan,Sumut. - Jejakfaktanews 🫆 BPK Perwakilan Sumut merilis hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan terkait kredit macet pada tanggal 28 Desember 2023.


Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit pada PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK memantau tidak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 - 2022. 


BPK menyebut, adapun status pemantauan tindak lanjut adalah sesuai rekomendasi (Status 1) sebanyak 325 rekomendasi atau 90,78%, belum sesuai rekomendasi (Status 2) sebanyak 32 rekomendasi atau 8,94%, dan belum ditindaklanjuti (Status 3) sebanyak 0 rekomendasi atau 0,00%, serta tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) sebanyak 1 rekomendasi atau 0,28%. 


Permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut, PT Bank Sumut dalam memberikan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga terjadi macet.


Yaitu, pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitasi kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Kantor Cabang Pembantu Melati.


Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.


Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada group debitur atas nama PT DAC dan CV DDG terjadi pada Kantor Cabang Utama sebesar Rp3.275.000.000. 


Pemberian fasilitas kredit umum kepada seorang debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Stabat.


Selanjutnya, pemberian dua fasilitasi kredit SPK pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Kantor Cabang Pembantu Simalingkar kepada debitur PT IPL sebesar Rp5.500.000.000.


Praktisi Hukum : Usut Tuntas Korupsi Anggaran Publik Relation Fiktif


Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kasus korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, sidang di Pengadilan Negeri Medan tahun kemarin.


Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.


Menanggapi berita - berita di media cetak, TV dan online, Praktisi hukum Muslim Muis, SH, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas kasus Korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167, 


"Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping, " Terang Muis.

 

Sementara dalam perkara korupsi menurut hakim yang menyidangkan pada saat itu, tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga hakim sempat menanyakan ke pada Penuntut Umum dari Kejaksaan, bagaimana terdakwa melakukan tanpa ada bantuan oknum lain, terang hakim pada saat pemeriksaan keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa.


Saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini sempat bertanya kepada jaksa dan majelis hakim. Apakah mungkin dirinya melakukan korupsi sendirian? Ada tiga bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk mencairkan dana kegiatan kehumasan, iklan layanan sosial dan pers rilis.


Menurut terdakwa Rini, Pada 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini mengaku merekayasa sejumlah dokumen sebelum proses pencairan dana kegiatan bidang PR diajukan. Misalnya, memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. 


Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan. Belakangan terungkap, ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 sampai 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena fiktif.



Transaksi Ilegal yang di lakukan Selama 6 Tahun


Inilah rincian transaksi ilegal yang dilakukan, bulan Agustus - Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000. 


Pada tahun 2020, melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.


Pada tahun 2021, melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.


Pada tahun 2022, melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.


Pada tahun 2023, melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.


Pada tahun 2024, melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.


Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan humas Bank sumut belum merespon hingga berita ini diterbitkan . (Tim)


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done