JEJAK FAKTA NEWS

Rabu, 14 Januari 2026

Maraknya Judi Sabung Ayam Di kabupaten Sintang Kian Merajalela, Apa Tindakan Kapolres...?




 


Sintang,Kalbar. - Jejakfaktanews. Perjudian 303 sabung ayam di wilayah hukum polres sintang,Kalimantan Barat kembali marak tanpa tindakan tegas dari APH (aparat penegak hukum) seperti kejaksaan dan kepolisian sebagai ujung tombak supremasi hukum.


Terkait viralnya berita tentang Perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Sintang Polda Kalimantan Barat hal tersebut menjadi sorotan publik dan menganggu stabilitas masyarakat berdampak sosial dan ekonomi dan berpotensi meningkatkan kriminalitas.


Menurut informasi masyarakat, kegiatan sabung ayam ini beroperasi setiap hari Senin sampai minggu dan terbilang sudah cukup lama beroperasi serta tidak pernah sepi pengunjung, bahkan dari luar kota pun datang ke lokasi perjudian tersebut,Rabu (14/1/25).


"Kami resah adanya sabung ayam ini, karena ini tidak hanya merusak masyarakat secara ekonomi tetapi juga mencederai moralitas dan merusak mental masyarakat," ucap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.


Di tempat terpisah Koordinator Wilayah KORWIL TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto,A.Md) angkat bicara"Kegiatan seperti sabung ayam dan judi Kolok-kolok sudah jelas melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.berdasarkan regulasi ini, pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp.25 juta,"ucapnya.


Mengapa Dianggap Penyakit Masyarakat


Perjudian dianggap penyakit masyarakat karena merusak tatanan sosial, ekonomi, dan individu secara masif, menyebabkan kecanduan patologis yang merusak fungsi otak, mendorong kejahatan, menghancurkan keluarga, mengikis iman, menciptakan kemiskinan, serta sulit diberantas meski ada larangan hukum, menjadikannya masalah kompleks yang meresap ke berbagai aspek kehidupan dan sangat sulit diatasi. 


Dampak Negatif Perjudian


Kesehatan Mental & Fisik: Kecanduan judi dapat merusak fungsi otak dan menyebabkan masalah psikologis, seperti kecemasan dan depresi, bahkan lebih buruk dari narkoba.


Keluarga & Sosial: Merusak keharmonisan rumah tangga, mendorong kebohongan, dan berdampak pada 7 orang lain di sekitar pemain yang kecanduan.


Ekonomi: Menghabiskan uang untuk kebutuhan pokok, mendorong utang, kejahatan, dan menciptakan kelompok rentan ekonomi.


Moral & Spiritual: Menghalangi ibadah, merusak iman, mendorong kesyirikan, serta menumbuhkan rasa malas bekerja dan berdoa.


Keamanan & Hukum: Mendorong tindak kejahatan seperti pencurian, penipuan, dan sulit diberantas karena akses mudah untuk mendapatkan permainan tersebut.


Atas informasi dan aduan masyarakat sebagai sosial kontrol masyarakat berhak untuk melaporkan kegiatan perjudian sabung ayam maupun kolok-kolok kepada Kapolres Sintang maupun Kapolda Kalbar,"kata Bambang.


Kami berharap pihak kepolisian resort Sintang Polda Kalbar segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian seperti di Desa patah kemudi kecamatan Sepauk,desa tajak kecamatan Sepauk,Desa Sarai kecamatan Sei.Tebelian,Desa Bonet kecamatan Sei Tebelian,Desa Sempereni Kecamatan Dedai,Kelansam Kecamatan Tempunak dan Kecamatan Binjai Hulu. Selain itu, diperlukan pendekatan preventif melalui sosialisasi bahaya perjudian kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meminimalisasi dampak perjudian jangka panjang,"tutup Bambang.(Tim/Red)




Pimred : Desty Ananda, SH 


Editor : M.Jhony.I, SH


Sumber Berita : TINDAK Indonesia 




Selasa, 13 Januari 2026

Fenomena buruk mencoreng wajah institusi penegak hukum Polri & Kejaksaan









Jakarta. - Jejakfaktanews. Wakil Ketua LBH – Fak Hukum Universitas Indonesia .Sdr. Abdul Toni melalui Surat LBH Nomer 14 / UNZ.F.5. LKBH/PPM/01/2018, Menyayangkan Sikap. Polri yang sampai saat ini belum mengabulkan permohonan LKBH, Terkait Penjemputan Paksa pelaku penipuan dan penggelapan untuk di Serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar dapat di Sidangkan di Pengadilan.terhadap Sdr.Lani yang sudah tertangkap tim Resmob di Supermarket Duta Buah Green Garden.Kedoya Utara, Jakarta Barat ( 1/3/2018 ). Silam


” Padahal LBH – PPS , Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mengajukan Permohonan ini Sejak 1 Juni 2011 lalu , Tapi tetap saja tidak ada tindakan dari Pihak Polres Jakarta Barat untuk membawa Tersangka ke Kejari Jakarta Barat, dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal ” kata Abdul Toni , Kepada Rekan – Rekan Media, di Universitas Indonesia Depok ( 19/12/026)


Padahal menurut Wakil ketua LBH – Univ. Indonesia Sdr. Abdul, Berdasarkan Daftar Pencarian Orang No : DPO / 011/ III/2007, Tersangka Sdr. Lani di duga di lindungi Oknum Kombes Edi Suranta Sitepu NRP. 78081201, dan Kombes Hengki Haryadi yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat dan Kapolres Jakarta Barat, Kedua oknum itu menerbitkan surat tersangka tidak di lakukan penahanan.


Adapun dalam Surat tersebut di Jelaskan bahwa Reskrim Polres Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lani , sampai tertangkap dan di temukan di Supermarket Duta Buah Green Garden Jakarta Barat , Pada tanggal 28 Februari 2018.


LBH – PPS .Fak.Hukum UI , melalui surat nomer 14/ UNZ F.5 .LKBH / PPM/01/2018 , yang di Tanda Tangani Wakil Ketua LKBH , Sdr. Abdul Toni anggota Peradi sekaligus Penasihat Hukum Korban


” Surat tersebut berisikan bahwa tersangka Lani alias Foe Se Lan dengan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) di tangkap , ternyata terhadap tersangka tidak di lakukan Penahanan untuk di lakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang bukti ke kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Sehingga dapat di sidangkan ” Ujar Abdul Toni , Senin( 19/1/26)


Disampaikan Sdr. Kusumo Aji , Staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat di konfirmasi telepon oleh Rekan Media ( 19/1/2026 ) Mengatakan Sampai Saat ini tidak ada Upaya pihak Polres Jakarta Barat menyerahkan lani tersangka penipu yang sudah tertangkap tim Resmob Polres Jakarta Barat di Supermarket duta Buah Green Garden Kedoya Utara .kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , untuk di sidangkan . "imbuhnya"


” Padahal menurut beberapa saksi mata kerabat dan tetangganya, Lani masih kerap terlihat keluar masuk rumah di Perumahan Taman Surya V , Blok QQ No 4 – 5 , Kalideres Jakarta Barat dengan menggunakan MobiL B.1744 UZS, dan Mobil B.2053 RFD ” beber Abdul Toni. "


Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar , menilai terkait dengan informasi yang beredar di media sosial tentang proses pelimpahan tersangka ( DPO) dari pihak Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Fenomena ini merupakan preseden buruk yang mencoreng wajah institusi penegak hukum , Polri & kejaksaan, 


Herman.Hoff Hofi: pembiaran terhadap tersangka yang sudah berstatus DPO tanpa pelimpahan ke Kejaksaan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang sistematis.


publik mendesak Divisi Propam Polri untuk segera melakukan audit investigasi dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Tindakan "backing" atau menghalangi proses hukum bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Herman.Hoff Hofi: Tindakan oknum yang menghambat penyerahan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice. Hal ini diatur dalam Pasal 221 KUHP, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan.


Herman.Hoff Hofi: Patut dipertanyakam juga memgapa pihak Kejaksaan yang telah ditunjuk sebagai JPU pada kasus itu justru diam. Kita tahu bahwa kejaksaan memiliki peran sebagai Dominus Litis (pemilik perkara). Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), namun Jaksa hanya diam saja tanpa mendesak pelimpahan tersangka, maka hal itu patut dicurigai sebagai bentuk pembiaran atau ketidakprofesionalan.


Herman.Hoff Hofi: Sekali lagi patut dipertanyakan integritas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Terkesan ada kejanggalan mengapa pihak Kejaksaan terkesan "diam dan hanya jadi penonton" meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendiamkan perkara ini bertahun-tahun Jika berkas sudah P21, Jaksa memiliki kewenangan hukum bahkan kewajiban moral untuk menagih penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penyidik Polri.


Herman.Hoff Hofi: Jika Jaksa sudah tahu ada tersangka DPO yang tertangkap namun tidak segera menuntut pelimpahannya, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran hukum. Hal ini melanggar Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mewajibkan Jaksa bertindak secara mandiri, bebas dari pengaruh siapapun, dan bertanggung jawab. 


Kita berharap agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga turun tangan. "Jangan hanya Polri yang diperiksa. Jaksa yang menangani perkara Lani ini juga harus diperiksa oleh Jamwas. Apakah ada 'main mata' di balik diamnya Jaksa? Mengapa hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum di pengadilan terabaikan begitu saja bertahun tahun , ucapnya kepada rekan media.(Tim/Red)




Judi Togel Merajalela di Namorambe, Oknum Wartawan Diduga Jadi “Tameng”, Aparat Memilih Bungkam


Foto : judi yang di backup oleh oknum wartawan di Kecamatan Namorambe,Deli Serdang Sumatera Utara.





Deli Serdang, Sumut. - Jejakfaktanews. Kecamatan Namorambe, yang terdiri dari 36 desa di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, kini seolah berubah menjadi ladang subur praktik judi togel. Aktivitas ilegal yang seharusnya diberantas itu justru diduga berjalan mulus, teratur, dan nyaris kebal hukum. Pertanyaannya, siapa yang menjaga?.


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan serta keterangan masyarakat, praktik judi togel telah lama beroperasi di hampir setiap desa. Juru tulis bebas menawarkan “mimpi instan” kepada warga, mengiming-imingi peruntungan lewat angka, tanpa rasa takut akan jeratan hukum. Aparat penegak hukum seolah tak pernah hadir, atau mungkin sengaja tak ingin melihat.


Di balik licinnya operasi ini, muncul dugaan serius keterlibatan oknum wartawan media online berinisial “Ja Alias Sa”. Sosok ini disebut-sebut berperan sebagai pengatur lapangan, yang diduga mengoordinasikan setoran dan “mengondisikan” pihak-pihak tertentu agar roda judi tetap berputar tanpa hambatan.


Tak hanya itu, dugaan bekingan juga mengarah pada oknum wartawan media harian berinisial “Edi Alias GS”, yang diketahui menjabat sebagai ketua salah satu ormas di Kecamatan Namorambe. Nama Edi Alias GS mencuat setelah adanya rekaman percakapan yang diduga memperkuat indikasi keterlibatan jaringan ini.


Dalam rekaman tersebut, E Alias GS menghubungi pimpinan redaksi salah satu media online yang selama ini konsisten menyoroti maraknya judi togel di Namorambe. Percakapan terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 11.53 WIB.


Edi Alias GS menyebut, dirinya hanya “permisi”, sembari menegaskan bahwa yang mengendalikan oknum-oknum wartawan di wilayah itu bukan dirinya, melainkan Ja Alias Sa .


“Yang menghendel orang-orang oknum wartawan di sini bukan aku Ketua, Ja Alias Sa -nya yang atur-atur semua,” ujar Edi Alias GS dalam rekaman tersebut.


Ketika ditanya lebih lanjut soal siapa Ja Alias Sa, Edi Alias GS menjawab tegas bahwa Ja Alias Sa adalah oknum wartawan media online. Bahkan, saat ditanya apakah Ja Alias Sa membekingi judi togel di Namorambe, Edi Alias GS menjawab singkat namun menusuk: “Iya.”


Edi Alias GS juga mengungkap kebiasaan para oknum wartawan yang disebutnya kerap berkumpul di polsek-polsek, menikmati “jatah bulanan” yang disebut rutin cair setiap tanggal tertentu. Sindiran telanjang ini seolah menggambarkan jurnalisme yang telah kehilangan marwah, berganti peran menjadi penjaga meja judi.


Hasil penelusuran awak media semakin menguatkan dugaan tersebut. Di hampir setiap desa, sejumlah warung diduga terang-terangan menjual kupon togel. Setoran disebut mengalir ke RI alias O S, yang diduga berdomisili di Dusun I, Desa Namorambe, tepatnya di kawasan Terminal Nitra. Omzetnya bukan recehan: puluhan juta rupiah per hari, dari tiga putaran besar Hongkong, Singapura, dan Sidney.


Ironisnya, saat persoalan ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Namorambe AKP Sukses W. Secapa Sinulingga melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 8 Januari 2026, tak satu pun jawaban diberikan. Sikap serupa juga ditunjukkan Kanit Reskrim Iptu Heru, yang hingga berita ini diterbitkan memilih diam seribu bahasa.


Di tengah jeritan masyarakat yang resah dan ekonomi warga yang kian tergerus oleh penyakit judi, bungkamnya aparat justru terdengar paling nyaring. 


Publik kini menanti apakah hukum masih punya nyali di Namorambe, atau justru sudah kalah oleh angka dan setoran...? (Tim)




Pimred : Desty Ananda, SH 


Editor : M.Jhony Iswanto, SH 



Senin, 12 Januari 2026

Judi Sabung Ayam Di Bonet Beroperasi Seolah Dapat Restu Dari Kapolres

Foto : Judi Sabung Ayam di Bonet kecamatan Tebelian kabupaten Sintang.(Selasa.13, Januari,2026).






Sintang, Kalbar. - Jejakfaktanews. Judi Sabung Ayam Kian Merajalela Citra penegakan hukum di Polres Sintang Kalimantan Barat kini berada di titik rendah ,praktik judi sabung ayam di kecamatan Tebelian,desa bonet, dilaporkan kian menggila tanpa tersentuh hukum,semenjak pergantian Kapolsek Tebelian.



Lokasi yang diduga dikelola oleh sosok berinisial (U) di desa bonet kecamatan Tebelian yang jadwal permainan di lakukan setiap hari minggu dengan taruhan mencapai puluhan juta rupiah oleh para pemain lokal maupun luar daerah seperti bos-bos dari kabupaten Melawi semuanya bermain ke bonet  ,hal tersebut menjadi simbol betapa lemahnya nyali aparat dalam memberantas penyakit masyarakat.



Aktivitas ilegal ini bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dan seolah mendapat “restu dari aparat” karena tetap eksis meski mendapat desakan media terus mengalir deras memberitakannya.



Ironisnya, alih-alih ciut karena patroli maupun penindakan, arena sabung ayam ini justru dikabarkan semakin ramai didatangi pemain dari luar daerah seperti dari kabupaten Melawi.



Seorang pemain berinisial (SN) ketika di interogasi oleh tim investigasi dari media, Ia menyebut aktivitas ini dilakukan setiap hari minggu berjalan lancar dan aman-aman saja tidak ada sedikitpun takut dengan aparat kepolisian,hal tersebut menandakan adanya restu dari aparat sebagai tamparan keras bagi Polres Sintang Polda Kalbar yang terkesan lalai dan lamban menindaklanjuti laporan masyarakat serta bertindak membasmi penyakit masyarakat.



“Kami meminta Polda Kalbar segera turun tangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengelola judi sabung ayam di bonet.kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan jangan biarkan publik beranggapan bahwa aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke arena judi sabung ayam di bonet,” Selasa (13/1/2025).



Maraknya aktifitas judi (penyakit masyarakat) di kecamatan Tebelian ini dinilai Polres Sintang “mandul” dalam menindak tegas judi (penyakit masyarakat) di kabupaten Sintang,kami kini menaruh harapan terakhir pada Kapolda Kalbar Irjen pol Pipit Rismanto MH,S.I.K untuk bertindak segera mungkin membasmi praktik perjudian di wilayah hukum polres sintang.



Publik khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan terus menerus,maka akan di cap “Gagal Total” melekat permanen pada institusi kepolisian di wilayah Kalimantan Barat,Keresahan warga bukan tanpa alasan mereka melihat ada ketimpangan antara retorika pemberantasan judi dengan kenyataan pahit di lapangan. Jika arena judi sabung ayam di kecamatan Tebelian tetap berdiri kokoh, kepercayaan masyarakat terhadap aparat dipastikan akan runtuh total karena tidak mampu membasmi judi (penyakit masyarakat).



“Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, jangan salahkan jika masyarakat lebih percaya pada kekuatan bandar daripada kinerja aparat yang digaji dari uang pajak rakyat,” ungkapnya. Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum, apakah mereka akan bertindak tegas menghancurkan arena judi tersebut, atau justru membiarkan kritik pedas masyarakat terus bergulir liar di media sosial. (Tim/Red)




Pimred : Desty Ananda. SH 


Editor : M.Jhony Iswanto, SH 



Sabtu, 10 Januari 2026

Judi Kolok-kolok Di Merano Bebas Beraktivitas, Kapolda Di Minta Berantas Penyakit Masyarakat





Sintang, Kalbar. - Jejakfaktanews.my.id Judi kolok-kolok (perjudian) adalah penyakit masyarakat yang melanggar hukum di Indonesia,dan diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda Rp25 juta, serta diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, termasuk juga diatur dalam UU ITE (Pasal 27 ayat 2) untuk kasus judi online dengan sanksi lebih berat seperti penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar. 


Seperti judi kolok-kolok di merano kelurahan Kapuas kanan hulu, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ini sudah bertahun-tahun tidak tersentuh oleh hukum hal tersebut dikarenakan lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat khususnya Polres Sintang.


Masyarakat berharap kepada bapak Kapolda Kalbar Irjen pol.Pipit Rismanto MH, S.i.k untuk memberantas penyakit masyarakat di merano kelurahan Kapuas kanan hulu, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tersebut yang sudah bertahun-tahun tidak tersentuh hukum sehingga membuat kegiatan judi kolok-kolok tersebut bebas beraktivitas setiap harinya dari siang hari sampai malam seperti ada pembiaran dari aparat kepolisian sehingga membuat judi kolok-kolok (penyakit masyarakat) susah untuk di berantas khususnya di merano kabupaten Sintang.


Dasar Hukum Perjudian di Indonesia


Perjudian seperti kolok-kolok sudah bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25 juta bagi siapa pun yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi.


Serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang juga memperberat sanksi pidana untuk tindak pidana perjudian.


Dan juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2): Mengatur judi online, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Mengapa Dianggap Penyakit Masyarakat


Perjudian dianggap penyakit masyarakat karena merusak tatanan sosial, ekonomi, dan individu secara masif, menyebabkan kecanduan patologis yang merusak fungsi otak, mendorong kejahatan, menghancurkan keluarga, mengikis iman, menciptakan kemiskinan, serta sulit diberantas meski ada larangan hukum, menjadikannya masalah kompleks yang meresap ke berbagai aspek kehidupan dan sangat sulit diatasi. 


Dampak Negatif Perjudian


Kesehatan Mental & Fisik: Kecanduan judi dapat merusak fungsi otak dan menyebabkan masalah psikologis, seperti kecemasan dan depresi, bahkan lebih buruk dari narkoba.

Keluarga & Sosial: Merusak keharmonisan rumah tangga, mendorong kebohongan, dan berdampak pada 7 orang lain di sekitar pemain yang kecanduan.

Ekonomi: Menghabiskan uang untuk kebutuhan pokok, mendorong utang, kejahatan, dan menciptakan kelompok rentan ekonomi.

Moral & Spiritual: Menghalangi ibadah, merusak iman, mendorong kesyirikan, serta menumbuhkan rasa malas bekerja dan berdoa.

Keamanan & Hukum: Mendorong tindak kejahatan seperti pencurian, penipuan, dan sulit diberantas karena akses mudah untuk mendapatkan permainan tersebut.


Sanksi Pidana (Ringkasan)


Bagi pelaku tindak pidana perjudian secara (Offline/Online) dapat di kenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta (KUHP).


Serta Penyelenggara maupun Penyedia perjudian mendapat ancaman hukuman lebih berat, termasuk melalui UU ITE untuk yang judi online. 


Jadi, judi (penyakit masyarakat) termasuk sejenisnya seperti kolok-kolok, adalah ilegal dan pelakunya dapat dipidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.


Harapan masyarakat kepada bapak Kapolda Kalbar Irjen pol.Pipit Rismanto, MH,S.i.k agar bisa memberantas penyakit masyarakat di merano kelurahan Kapuas kanan hulu kecamatan Sintang kabupaten Sintang Kalimantan Barat tersebut bisa di atasi dan di proses sesuai hukum yang berlaku.(Tim/Red)





Pimred : Desty Ananda,SH 


Editor : M.Jhony,SH


Danrem 121/Abw Jalin Silaturahmi dengan Kepala BPN Provinsi Kalimantan Barat.


Foto : Silaturahmi Danrem 121/Abw dengan Kepala BPN Provinsi Kalimantan Barat.Jumat (9.Januari 2026).





Pontianak, Kalbar. – Jejakfaktanews.my.id Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai, Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., melaksanakan silaturahmi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (9.Januari. 2026).


Kedatangan Danrem 121/Abw disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Mujahidin Maruf, S.T., M.H., beserta jajaran di Kantor Kanwil BPN Kalbar.



Silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan sinergitas antara Korem 121/Abw dengan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, khususnya dalam mendukung tugas pokok TNI AD di wilayah serta kerja sama dalam bidang pertanahan.


Dalam kesempatan tersebut, Danrem 121/Abw menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antar instansi guna mendukung stabilitas wilayah dan kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing.


"Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik kunjungan Danrem 121/Abw dan berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan di wilayah Kalimantan Barat.kegiatan silaturahmi berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi foto bersama.(Bam's)



Pimred : Desty Ananda,SH 


Editor : M.Jhony,SH


Sumber Berita : Penrem 121/ABW



Jumat, 09 Januari 2026

Manager SPBU 64.786.01 Sintang Bantah Ada Permainan Kotor Oleh Salah Satu Media Online


Foto : SPBU 64.786.01 Sintang (jumat.9/1/26).




Sintang,Kalbar. - Jejakfaktanews.my.id

Menanggapi pemberitaan salah satu media online pada kamis (8/1/2026) dengan judul ( Di Duga Ada Permainan Kotor Di SPBU 64.786.01 km 4 Sintang, Pertamina Harus korscek ! ) langsung di bantah oleh pihak SPBU.



"Manajer SPBU, yang sering di sapa Asep, memberikan klarifikasi tegas dan menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.


Menurut Asep, praktik pengisian BBM ke jeriken di SPBU yang ia kelola dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut bersifat sepihak dan cenderung menyesatkan publik.


“Kami tidak pernah melakukan pelanggaran dengan mengisi BBM jenis pertalite menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari desa.apa bila kami melakukan pengisian BBM tersebut untuk masyarakat karena sudah memenuhi persyaratan resmi, sebagaimana diatur oleh pihak Pertamina dan regulasi pemerintah."ucap Asep.



Tuduhan yang disampaikan tanpa verifikasi langsung jelas tidak dapat dibenarkan,” tegas Asep kepada media, Jumat (9/1/2026).


Asep juga menyoroti cara peliputan yang dinilainya tidak profesional, karena hanya mengandalkan dokumentasi foto dari jarak jauh tanpa meminta konfirmasi kepada pihak SPBU."ucapnya.


“Jika ada dugaan pelanggaran, semestinya pihak media melakukan konfirmasi langsung. Jangan hanya mengandalkan asumsi dan visual dari kejauhan. Ini berbahaya, karena bisa menjadi fitnah,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan pentingnya etika jurnalisme, khususnya dalam penerapan prinsip 5W + 1H (What, Who, When, Where, Why, How) dalam setiap peliputan.


“Saya tidak bermaksud menggurui, tapi sekadar mengingatkan agar rekan-rekan media memahami tanggung jawab profesinya. Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat justru menimbulkan masalah hukum dan keresahan di masyarakat,”jelas asep.


Dia menyampaikan bahwa selama ini SPBU yang ia kelola mendapatkan dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah karena dianggap menjalankan operasional secara tertib dan transparan.


Sebagai penutup, ia mengimbau agar pihak media lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, guna menjaga kepercayaan dan kehormatan profesi jurnalis,"tegasnya.(Tim/Red)




Pimred : Desty Ananda.SH 

Editor : M.Jhony.SH

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done