Ketapang, Kalbar. - Jejakfaktanews.my.id Pada hari selasa tanggal 3 juni 2025 sekiranya pukul 22.00 wib Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut ( Lanal ) Ketapang dan satgas Intelijen TNI AL berhasil mengamankan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal, di Pelabuhan Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang yang akan dilalulintaskan ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Media Pembawa OPTK berupa umbi lapis ( Bawang Bombay ) beserta alat angkutnya kemudian di tahan oleh Lanal Ketapang karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari daerah asal dan dokumen lainnya serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat Karantina di tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan atau pengendalian.
"Kejadian ini melanggar Pasal 88 Jo Pasal 35 hurup ( a ) dan hurup ( c ) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan sehingga diserah terimakan dari Lanal Ketapang ke Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan ( BKHIT ). Kalimantan Barat pada tanggal 5 Juni 2025.
Pada Tanggal 12 Juni 2025 ini, dilakukan tindakan Karantina pemusnahan terhadap MP OPTK berupa bawang bombay di tempat pemusnahan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat oleh tim BKHIT Kalbar.
Adapun jumlah Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ( MP OPTK ) yang akan dimusnahkan berupa : MP Bawang Bombay. Jumlah : 11.100 kg. Keterangan : 680 karung, @ 20 kg, @ 15 kg, dan @ 10 kg.
Tindakan Karantina pemusnahan MP OPTK dikarenakan merupakan jenis yang dilarang pemasokkannya, kondisi rusak atau busuk sebagaimana Pasal 48 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2019.(Supriyadi)
Editor : Desty Ananda

