Klarifikasi Dugaan Peredaran Kayu Ilegal Antar Kabupaten, Pengusaha Kayu dan LSM Pisida Beri Penjelasan. - JEJAK FAKTA NEWS

Selasa, 20 Januari 2026

Klarifikasi Dugaan Peredaran Kayu Ilegal Antar Kabupaten, Pengusaha Kayu dan LSM Pisida Beri Penjelasan.

foto : Syamsuardi Sekum LSM PISIDA Sintang.(selasa.20.januari.2026).





Sintang, Kalbar. - Jejakfaktanews Isu dugaan peredaran kayu ilegal antar kabupaten kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. 


Aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi hasil hutan disebut-sebut marak terjadi di jalur Melawi–Sintang dan wilayah sekitarnya, dengan dugaan modus menggunakan kendaraan pickup agar terkesan sebagai angkutan kecil dan luput dari pemeriksaan.


Dalam pemberitaan yang beredar, sejumlah nama disebut sebagai pemain utama, di antaranya Supri dan Akong, yang diduga menguasai jalur distribusi kayu ilegal. Bahkan beredar pula informasi adanya dugaan setoran Rp500 ribu per unit pickup kepada oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan, agar aktivitas tersebut tidak dipersoalkan maupun diberitakan.


Menanggapi tudingan tersebut, Supri, pengusaha kayu mebel, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa foto-foto yang beredar merupakan dokumentasi lama dan tidak mencerminkan kondisi terkini.


“Foto itu foto lama, bang. Beberapa hari ini belum ada kayu olahan. Kalau ada kayu yang dibawa pakai pickup ke Sintang, itu untuk kebutuhan bangunan perumahan. Kalau ada pesanan, kami layani karena untuk kebutuhan perumahan,” ujar Supri.


Terkait isu setoran Rp500 ribu per pickup, Supri membantah adanya praktik “uang backup” atau perlindungan ilegal.


“Kalau soal Rp500 ribu per pickup itu tidak benar. Saya hanya berbagi rezeki, bukan uang backup atau semacamnya. Banyak kawan-kawan media datang ke mebel saya minta bantuan minyak, saya bantu karena saya memang suka berbagi,” jelasnya.


Sementara itu, Samsuardi, dari LSM Pisida sekaligus Pemimpin Redaksi Mega Berita, turut memberikan tanggapan. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan konfirmasi serta menggunakan dokumentasi foto lama yang dianggap tidak relevan.


“Sangat disayangkan jika pemberitaan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait peruntukan kayu tersebut, apakah legal atau tidak. Selain itu, dokumentasi foto juga tidak jelas kapan dan di mana diambilnya,” kata Samsuardi.


Ia menekankan bahwa dalam praktik jurnalistik, wartawan seharusnya memahami dan mematuhi kode etik jurnalistik, termasuk asas keberimbangan dan verifikasi.


“Kode etik jurnalis sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan Dewan Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mewajibkan wartawan melakukan konfirmasi dan menyajikan berita secara berimbang,” tegasnya.


"Dengan adanya klarifikasi ini, para pihak berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak sepihak tutupnya.(Tim/Red)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done