Pontianak,Kalbar. - Jejakfaktanews.my.id Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah, sudah lama dikenal sebagai salah satu negara penghasil berbagai komoditas tambang terbesar di dunia, mulai dari tambang bahan galian energi, logam, dan galian industri.
Bahkan harta karun alam ini menjadi komoditas ekspor Indonesia yang dapat memenuhi kebutuhan sumber daya tambang di berbagai negara besar. Seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, India, dan Bangladesh.
Komoditas tambang Indonesia lainnya adalah bauksit. Bagi yang belum familiar, bauksit adalah bahan mineral tambang yang mengandung titanium, silika, dan aluminium oksida. Umumnya, bauksit banyak bermanfaat dalam industri modern, seperti industri bahan kimia.
Sampai saat ini, bauksit masih diandalkan sebagai barang ekspor Indonesia. Karena Indonesia memiliki cadangan bauksit sebanyak 3.286 juta ton, yang mana tersebar di beberapa pulau di Indonesia,salah satunya di daerah Kalimantan Barat.namun masih ada segelintir orang yang dengan sengaja mengeruk hasil tambang bauksit dengan cara ilegal seperti di lokasi tambang bauksit ilegal di dusun Lais dan Jetty ilegal di pulau cempedek milik Risky tidak memiliki izin dari kementerian serta operator alat berat, operator alat angkutan dump truk,dan para karyawan yang tidak terdaftar di Kemenakertrans, status lahan tambang juga di pertanyakan milik negara atau perusahaan...?tindak tegas siap yang terlibat didalamnya.
Hasil investigasi Empiris.
Beredar Rumor Berita di beberapa media bahwa ada Tambang Bauksit ilegal tersembunyi di Tayan kabupaten Sanggau propinsi kalimantan barat.
Lembaga TINDAK meminta secara tertulis kepada Presiden RI untuk membuktikan bahwa apakah memang benar Rumor adanya tambang bauksit yang dikelola secara ilegal di tayan tersebut.
Hasil investigasi yang di komadani oleh Bambang Iswanto secara empiris ke lokasi tambang yang menginformasikan by data bahwa telah terjadinya penambang bauksit secara ilegal di wilayah dusun pulau cempedek desa lalang kecamatan tayan hilir kabupaten sanggau propinsi kalimantan barat.
Pengakuan tangan kanan pelaku.
Bahwa pengakuan inisial “K” tambang bauksit secara ilegal benar terjadi di tayan dengan pelaku utamanya ada 3 orang bigbos namun perlakuan 3 orang pelaku utamanya alias bigbosnya kepada masyarakat sangatlah humanistis sehingga tidak menimbulkan gesekan masalah katanya.
Aspek Pelanggaran Hukum.
Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah, dimana aktivitas tersebut ekstraksi mineral atau bauksit yang tidak mematuhi regulasi dan standart pertambangan yang baik dan benar.
1.Menabrak UU Nomor 3 tahun 2020 Jo UU Nomor 4 tahun 2009 sangsi pidananya bahwa dikenakan pidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.
2.Menabrak UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan di Lingkungan Hidup Amandemen dengan UU Nomor 11 tahun 2020 Mengatur sanksi pidana untuk perusakan dan pencemaran lingkungan.
3.Korelasinya Menabrak UU tipikor terletak pada potensi kerugian lingkungan hidup yang dapat diakibatkan oleh tindak pidana korupsi terutama unsur unsur yang bersifat Ekstraktive.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi mengatakan bahwa kejadian adanya dugaan kejahatan tambang bauksit ilegal di dusun Pulau cempedak desa lalang kecamatan tayan hilir sangat masive dan terkondisikan perlulah untuk dimintakan status ke Absahannya kepada Presiden RI agar tidak terjadinya tuduhan multitafsir atas kegiatan pelanggaran tersebut, kata yayat.
Yayat mendukung aktivitas tambang yang resmi dan legal di kalimantan barat ini dengan konsepsi mengikuti SOP Regulasi yang telah diatur secara tegas menurut Undang undang.
Adapun adanya dugaan telah terjadinya tambang bauksit ilegal di Tayan, lembaga TINDAK akan bersurat kepada Presiden RI, Kejagung RI serta KPK RI, dan Kapolri terkait dengan kegiatan tambang bauksit tersebut yang beraktivitas tanpa memiliki ke Absahan izinnya (secara komprehensive), Adanya Dugaan Keterlibatan Oknum pemerintahan dan Oknum aparatur penegak hukum, kata yayat.
Rusaknya lingkungan hidup akibat pertambangan liar alias ilegal di tayan perlu untuk di kaji secara serius oleh Kementrian Lingkungan dan DLHK propinsi kalimantan barat, cetus yayat.
Status lahan yang digunakan apakah lahan yang masih berstatus lahan Negara atau bukan, hal ini juga perlu di uji petik oleh Kementrian BPN, pinta yayat.(Tim/ Red).
