Foto : Supir Tanki Pertamina milik PT.Bota Makmur Perkasa saat kepergok awak media sedang kencing di sebuah gudang milik (S) di Jalan Poros Sintang -Melawi Desa Laman Raya, kecamatan Sungai Tebelian, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Sintang, Kalbar. - Jejakfaktanews.my.id Sebuah truk Tanki pengangkut BBM subsidi jenis solar bernopol KB 8513 FA yang di kendarai oleh (I) kepergok sedang berhenti di gudang tepi warung milik (S) diduga ‘kencing’ atau sedang melakukan transaksi BBM ilegal jenis solar subsidi.
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik (S) yang berada di pinggir jalan poros Sintang - Melawi Desa Laman Raya,Kec.Sungai Tebelian, Kab.Sintang, Kalimantan Barat.pada tanggal 14, September,2025 pukul 09.16 Wib.
Dokumentasi Awak Media
Dalam sebuah video yang di dokumentasikan langsung oleh LSM dan Media terlihat jelas pada bagian samping Mobil Tangki PT.Bota Makmur Perkasa KB 8513 FA, terlihat ada tiga jerigen yang diduga sudah diisi dengan BBM subsidi jenis solar dan masih terbuka serta minyak yang menetes dari dalam Tanki tersebut terlihat jelas dalam rekaman video.
Terlihat jelas beberapa Jerigen yang sudah di isi dengan BBM subsidi jenis solar di beli dengan harga Rp.10.000/liter dan siap di jual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga lebih tinggi oleh penampung.
"Menurut pengakuan dari si pemilik warung (S) sekaligus penampung BBM ilegal tersebut mengatakan bahwa supir Tanki berinisial (I) sudah sering kali kencing dan bukan hanya di tempat dia aja mobil tersebut kencing,"ucapnya saat ditanya oleh media.
Pada saat kejadian, pemilik warung berinisial (S) berusaha menyuap awak media dan meminta kepada awak media agar tidak memberitakan dan menghapus vidio,audio,serta foto yang mereka dokumentasikan pada saat itu, tidak lama kemudian istri sang supir menghubungi salah satu media dan ingin memberikan sejumlah uang agar media tidak mempublikasikan hasil temuan di lapangan.hal tersebut sudah melanggar UU Pers no.40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Script lembaga TINDAK Indonesia
Sementara itu,Ketua Litbang YLBH LMRRI dan Korwil TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto) sangat menyayangkan peristiwa tersebut karena menurutnya hal tersebut sudah melanggar undang-undang Migas.dugaan penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi masih kerap terjadi, seperti yang dilakukan oleh oknum sopir tangki pertamina milik PT Bota Makmur Perkasa yang berinisial (I) di sebuah gudang sekaligus penampung milik (S) di Desa Laman Raya, kecamatan sungai Tebelian, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
"Ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai dengan tujuan, atau di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum. seperti diketahui bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal atau tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30 miliar.
Dan setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal atau tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.40 miliar.
"Bambang menyayangkan adanya upaya pembungkaman publik terhadap media,hal tersebut sudah bertentangan dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers yaitu kebebasan pers untuk mencari,mengolah ,dan membuat pemberitaannya,"ucapnya.
Modus Operandi
1.- Pencurian BBM Bersubsidi: Pelaku, yang sering kali melakukan kencing adalah sopir truk tangki, di duga membuka segel atau membuka baut kran pembuangan minyak tangki BBM bersubsidi di jalan sebelum sampai ke tujuan.minyak di tampung ke dalam wadah jerigen kemudian di jual kepenadah dengan harga Rp.10.000/liter
2.- Penampungan: BBM ditampung ke dalam wadah seperti jerigen atau drum, yang kemudian di jual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
3.- Penjualan Kembali: BBM yang telah ditampung tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain, sering kali untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan harga yang lebih tinggi.
“Ketua Litbang YLBH LMRRI dan Korwil TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto) meminta agar aparat penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) harus menindak tegas kepada para penimbun BBM Subsidi ini dan kepada pihak Pertamina untuk mengkoreksi kinerja PT.Bota Makmur Perkasa sebagai mitra pengangkutan/mobilisasi agar menindak tegas kepada oknum sopir yang melakukan transaksi BBM ilegal ini, karena pantauan di lapangan disalahgunakan dan di perjual-belikan kembali tanpa izin usaha Migas yang jelas adalah pelanggaran yang dapat di Pidana sesuai UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55,” terangnya.
Dalam waktu dekat Tim investigasi media dan ketua Litbang YLBH-LMRRI akan melaporkan secara langsung ke Polda Kalbar agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku,akan kita kawal kasus penyalahgunaan BBM Subsidi Maupun Angkutanya di Kalbar ini sampai ke meja hijau biar ada efek jera bagi pelaku lainnya,"tegas Bambang.(Tim/Red)
