Diduga Angkut Kayu Milik AT Tanpa Dokumen, Sebuah Pickup Tertangkap Kamera Melintasi Mapolres Sintang Pada Malam Hari - JEJAK FAKTA NEWS

Selasa, 18 November 2025

Diduga Angkut Kayu Milik AT Tanpa Dokumen, Sebuah Pickup Tertangkap Kamera Melintasi Mapolres Sintang Pada Malam Hari

Foto : Sebuah Pickup mengangkut kayu yang di duga ilegal dari Melawi Tertangkap Kamera Saat Melintasi Mapolres Sintang.






Melawi,Kalbar. — Jejakfaktanews.my.id Sebuah kendaraan pickup yang tertutup terpal dan diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi terlihat melintasi lampu merah samping Mapolres Sintang pada malam hari di wilayah hukum Mapolres Sintang. Kendaraan tersebut dikendarai oleh seorang pengemudi berinisial JM. Peristiwa itu terekam oleh warga yang kebetulan berada tepat di belakang kendaraan tersebut, Rabu (19/11/25).


Dalam rekaman warga, pickup tersebut tampak membawa muatan besar yang ditutup rapat menggunakan terpal berwarna biru. Bentuk muatan terlihat menonjol di bagian belakang kendaraan, sehingga memunculkan dugaan bahwa kendaraan itu memuat potongan kayu dalam jumlah cukup banyak. Warga juga menyebutkan bahwa muatan tersebut diduga milik seseorang yang berinisial AT, namun hal ini belum dapat dipastikan kebenarannya.


Hingga kini, belum ada keterangan apakah kendaraan tersebut memiliki dokumen angkutan hasil hutan yang sah sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Sejumlah warga menduga bahwa aktivitas pengangkutan tersebut dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat. Namun dugaan tersebut belum dapat dibuktikan karena belum ada informasi resmi dari pihak berwenang.


Warga yang merekam kejadian mengatakan bahwa mobil tersebut tampak melaju dengan cepat Melintasi lampu merah samping Mapolres Sintang, terkesan seperti sudah ada setoran keamanan untuk masuk wilayah Sintang.


“Mobil itu jalannya agak buru-buru, muatan ditutup rapat. Biasanya kalau malam memang sering ada mobil bawa kayu,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.


Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah seperti SKSHH merupakan pelanggaran hukum.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, KPH, maupun Balai Gakkum KLHK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jenis muatan, asal-usul barang, serta legalitas dokumen angkut."Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi.(Tim)



Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done