Semarang,Jateng. – Jejakfaktanews 🫆 Isu penyalahgunaan narkoba di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian tertuju pada Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran terkait dugaan pelanggaran prosedur penerimaan mahasiswa baru yang mengabaikan aspek pencegahan narkoba dan aturan administratif kepolisian.
Dugaan Maladministrasi dan Keterlibatan Oknum Dosen fak.hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat adanya praktik "jalur belakang" dalam penerimaan mahasiswa pindahan. Kasus ini mencuat melibatkan seorang mahasiswa berinisial " "AM, " pindahan dari Universitas Tarumanagara, yang mendaftar di Fakultas Hukum melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Pendaftaran AM diduga difasilitasi oleh oknum dosen berinisial AC, yang menjabat sebagai salah satu Ketua Program Studi (Kaprodi). AC diduga memberikan janji kepada orang tua AM bahwa anaknya dapat diterima tanpa melalui tes akademik maupun tes bebas narkoba, yang seharusnya menjadi syarat mutlak universitas. Bahkan, muncul iming-iming kemudahan mendapatkan ijazah S-1 Hukum tanpa melalui prosedur akademik yang semestinya.(16/3/2026)
Ironisnya, AM diduga memiliki rekam jejak sebagai pecandu dan pengedar narkoba, serta dikabarkan pernah berurusan dengan pihak kepolisian di Jakarta Selatan. Pengabaian syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tes urin oleh pihak rektorat dalam kasus ini dinilai sangat berisiko bagi stabilitas keamanan kampus.
Respons Tegas Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah.
Menyikapi fenomena ini, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat,Sik.Mhum memberikan imbauan keras kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Jawa Tengah, termasuk Universitas Ngudi Waluyo, untuk memperketat pengawasan.
"Mahasiswa yang sudah terkontaminasi NAPZA sangat sulit mengikuti perkuliahan dengan baik karena fungsi kognitif otak mereka terganggu. Kami meminta pihak kampus tidak berkompromi dengan prosedur, terutama tes bebas narkoba bagi mahasiswa baru maupun pindahan," tegas Brigjen Pol. Agus Rohmat.
Strategi BNN dalam Membentengi Kampus
BNN RI bersama Polda Jateng terus mendorong langkah-langkah strategis untuk menciptakan kampus BERSINAR (Bersih Narkoba) melalui empat pilar utama:
Tindakan Preventif: Sosialisasi masif mengenai bahaya New Psychoactive Substances (NPS) dan pembentukan Satgas Anti Narkoba di tingkat mahasiswa.
Pemberdayaan Masyarakat: Melatih mahasiswa menjadi agent of change yang memiliki ketahanan diri untuk menolak narkoba.
Rehabilitasi: Mengajak mahasiswa yang terjerat sebagai korban untuk melapor dan menjalani rehabilitasi medis tanpa rasa takut dipidana.
Penegakan Hukum: BNN tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap oknum, bandar, atau kurir yang mencoba menyasar generasi muda di lingkungan pendidikan.
Dampak Fatal Narkoba pada Studi
BNN mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba berdampak langsung pada:
Penurunan Prestasi: Gangguan daya ingat dan hilangnya konsentrasi.
Perubahan Perilaku: Sering membolos, apatis, dan pola tidur terganggu.
Masalah Mental: Memicu depresi dan kecemasan akut.
Sanksi Berat: Risiko pemberhentian studi (Drop Out) dan jeratan hukum pidana.
Pihak BNN dan Polda Jateng berharap manajemen universitas tetap tegak lurus pada aturan demi menjaga integritas institusi pendidikan dan menyelamatkan generasi emas Indonesia dari ancaman narkotika. Ujarnya kepada rekan media.(Tim/Red)

