Aktivitas PETI di Bukit Hitam Kapuas Hulu Kembali Marak,Aktifis TINDAK Indonesia Minta Polda Kalbar Tindak Tegas Mafia Tambang - JEJAK FAKTA NEWS

Senin, 27 April 2026

Aktivitas PETI di Bukit Hitam Kapuas Hulu Kembali Marak,Aktifis TINDAK Indonesia Minta Polda Kalbar Tindak Tegas Mafia Tambang


Foto: Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto.A.Md Background Ratusan Lobang Tambang Aktivitas PETI di Bukit Hitam, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.






Kapuas Hulu, Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali marak setelah sekian lama tidak terekspos.



Berdasarkan hasil investigasi tim media dan LSM di lapangan yang di pimpin langsung oleh Bambang Iswanto.A.Md,ia mengatakan kegiatan ilegal tersebut kini semakin meluas dan diduga telah mencapai lebih dari seratus lubang tambang yang tersebar di kawasan perbukitan tersebut.



Sejumlah warga setempat yang ditemui mengungkapkan bahwa aktivitas PETI tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.



“Sudah lama berlangsung, tapi sepertinya belum ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menyebutkan bahwa jumlah lubang tambang terus bertambah dari waktu ke waktu.



“Sekarang sudah sekitar seratus lebih lubang tambang yang aktif,” ungkapnya.



Ketua tim media dan LSM, Bambang Iswanto.A.Md yang turun langsung ke lapangan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai aktivitas PETI di Bukit Hitam sudah sangat mengkhawatirkan.



"Menurutnya, kawasan tersebut termasuk wilayah hutan lindung yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air, terutama saat musim hujan.



“Ini sangat berbahaya, karena kawasan ini merupakan hutan lindung yang berfungsi sebagai resapan air. Jika terus dirusak, dampaknya bisa luas, termasuk banjir dan longsor,” tegasnya.




⚖️ Melanggar UU Minerba Pasal 158



Aktivitas PETI tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.



Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berupa:


Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,Dan Denda paling banyak Rp100 miliar



Hal ini menunjukkan bahwa praktik PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius yang harus segera ditindak.




🌿 Dampak Lingkungan Mengkhawatirkan


Aktivitas tambang ilegal di kawasan Bukit Hitam berpotensi menimbulkan:


Kerusakan hutan lindung


Hilangnya fungsi resapan air


Ancaman banjir dan longsor


Pencemaran lingkungan sekitar


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang di Kabupaten Kapuas Hulu maupun aparat penegak hukum terkait langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bunut Hulu tersebut.


Masyarakat berharap aparat segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai semakin meresahkan serta mengancam kelestarian lingkungan.(Hamdon)



Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done