Diduga Jadi Ladang Permainan BBM Subsidi, SPBU 64.785.05 Jadi Sorotan Publik.. - JEJAK FAKTA NEWS

Minggu, 15 Maret 2026

Diduga Jadi Ladang Permainan BBM Subsidi, SPBU 64.785.05 Jadi Sorotan Publik..


Foto : Diduga Jadi Ladang Permainan BBM Subsidi, SPBU 64.785.05 di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.


Sanggau,Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Dugaan praktik permainan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, tim investigasi menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 64.785.05 yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.



Temuan tersebut terjadi saat tim melakukan pemantauan di lapangan pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Dalam pantauan tersebut, terlihat sebuah mobil bak terbuka melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar menggunakan sejumlah jeriken dan drum besi yang dimuat di bagian belakang kendaraan.



Aktivitas pengisian BBM ke dalam wadah-wadah tersebut dilakukan secara terbuka di area pengisian SPBU. Dari dokumentasi yang berhasil dihimpun tim investigasi, terlihat beberapa orang memindahkan dan mengisi solar ke dalam jeriken serta drum yang berada di atas kendaraan bak terbuka.



Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, mengingat solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti angkutan umum, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang telah memenuhi kriteria pemerintah.



Penggunaan jeriken maupun drum dalam jumlah besar yang dimuat menggunakan kendaraan bak terbuka sering kali menjadi modus untuk mengumpulkan BBM subsidi sebelum kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar jalur resmi.



Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.



Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.



Temuan ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan distribusi BBM di SPBU tersebut. Sebab, setiap SPBU semestinya menerapkan pengawasan ketat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.



Selain itu, praktik pengisian BBM menggunakan jeriken dan drum dalam jumlah besar juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, mengingat standar operasional SPBU umumnya membatasi pengisian menggunakan wadah tidak standar tanpa izin khusus.



Masyarakat berharap pihak PT Pertamina (Persero), aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang terjadi di SPBU tersebut. Penindakan tegas dinilai penting untuk menutup celah praktik mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.05 belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dan drum besi yang dimuat dalam mobil bak terbuka tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.



Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Jika dibiarkan, praktik permainan BBM seperti ini berpotensi memperparah kelangkaan solar subsidi di lapangan serta merugikan masyarakat yang benar-benar berhak.(Bam's/Zain).



Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done