Foto : Aktivitas PETI di Dusun Muara Dua,Desa Ng.Lebang,Kec.Kelam,Kab.Sintang, Kalimantan Barat.
Sintang, Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Warga melaporkan adanya aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah dusun muara dua desa Nanga lebang, kecamatan kelam, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang di himpun dari masyarakat setempat aktivitas tersebut berlangsung di aliran sungai sekitar pemukiman warga.sejumlah peralatan tradisional hingga mesin Dongfeng di laporkan terlihat jelas beroperasi di lokasi.
Salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung sepekan dan menimbulkan keresahan warga.
"Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan, terutama air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat,"ujarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera melakukan pengecekan ke lapangan dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku apabila ada pelanggaran.
Dasar Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam;
Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba di sebutkan;
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,(Seratus miliyar rupiah).
Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di nilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan, pencemaran air,serta potensi konflik sosial di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait laporan tersebut media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum (APH) setempat.Tim
Editor : Zain

