Sintang, Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Sintang Sebanyak 59,85 Kilo gram sabu hasil pengungkapan kasus pada tanggal 2 Maret 2026 dimusnahkan, pada Selasa pagi (10/3/2026)
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA di Halaman Mapolres Sintang dan dihadiri Bupati Sintang, Pengadilan Negeri Sintang, Pegadaian Sintang, perwakilan BNN Sintang, serta jajaran Satresnarkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat 59,85 kilo gram. Sabu itu berasal dari Perbatasan Badau kabupaten Kapuas Hulu perkara dengan tersangka (WS) alis (T)
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Barang bukti sabu diblender, dicampur deterjen, dan Round up lalu dibuang melalui saluran toilet agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba di kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Bam's/Zain)
