Kegiatan PETI di Bukit Hitam Bunut Hulu Kembali Marak, Kejelasan Hukum Dipertanyakan - JEJAK FAKTA NEWS

Jumat, 01 Mei 2026

Kegiatan PETI di Bukit Hitam Bunut Hulu Kembali Marak, Kejelasan Hukum Dipertanyakan



Foto : Korwil TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto.A.Md) dan Lokasi PETI di Bukit Hitam,Kec. Bunut Hulu, Kab.Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.(Jumat.1.Mei.2026).







Kapuas Hulu, Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali dilaporkan marak. Padahal sebelumnya, lokasi tersebut sempat menjadi sasaran penindakan hukum pada tahun 2024. Kini, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi dan menimbulkan tanda tanya besar terkait kejelasan penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya Polres Kapuas Hulu..



Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan PETI dilakukan dengan metode penggalian lubang di kawasan Bukit Hitam. Para penambang menggunakan peralatan gelondong untuk mengolah material emas dari dalam tanah.



Pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu, Koramil Bunut Hulu, pihak Kecamatan Bunut Hulu, serta awak media, telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang ilegal tersebut.



Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan sebanyak 10 unit mesin gelondong yang digunakan untuk proses pemisahan emas. Selain itu, tercatat ada sekitar 26 lubang tambang yang telah dikerjakan oleh para pelaku PETI di kawasan tersebut.



Yang menjadi perhatian serius, aktivitas penambangan ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam proses pengolahan emas. Penggunaan zat tersebut dinilai sangat berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.



Korwil Tindak Indonesia,(Bambang Iswanto, A.Md), menegaskan bahwa aktivitas PETI di Bukit Hitam sangat membahayakan, baik bagi pekerja maupun lingkungan.



“Kegiatan PETI di Bukit Hitam ini sangat membahayakan pekerja dan lingkungan. Hutan yang rusak tidak lagi mampu menopang keseimbangan alam, sehingga berpotensi menyebabkan longsor, banjir, dan bencana lainnya,” ungkap Bambang.




Ia juga menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas. Menurutnya, merkuri dan sianida dapat mencemari sumber air yang digunakan masyarakat.



“Jika merkuri dan sianida ini masuk ke aliran air, dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.




"Bambang berharap aparat penegak hukum, khususnya melalui Polda Kalimantan Barat, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang kembali marak di kawasan tersebut.



“Kami berharap satgas dan kepolisian, khususnya Polda Kalbar, dapat segera melakukan penindakan hukum di wilayah Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu,” tegasnya.




Maraknya kembali aktivitas PETI ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya. Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dan berkelanjutan untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan tersebut.(Tim/Budi/Zai).

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done