Jakarta. - Jejakfaktanews. Wakil Ketua LBH – Fak Hukum Universitas Indonesia .Sdr. Abdul Toni melalui Surat LBH Nomer 14 / UNZ.F.5. LKBH/PPM/01/2018, Menyayangkan Sikap. Polri yang sampai saat ini belum mengabulkan permohonan LKBH, Terkait Penjemputan Paksa pelaku penipuan dan penggelapan untuk di Serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar dapat di Sidangkan di Pengadilan.terhadap Sdr.Lani yang sudah tertangkap tim Resmob di Supermarket Duta Buah Green Garden.Kedoya Utara, Jakarta Barat ( 1/3/2018 ). Silam
” Padahal LBH – PPS , Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mengajukan Permohonan ini Sejak 1 Juni 2011 lalu , Tapi tetap saja tidak ada tindakan dari Pihak Polres Jakarta Barat untuk membawa Tersangka ke Kejari Jakarta Barat, dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal ” kata Abdul Toni , Kepada Rekan – Rekan Media, di Universitas Indonesia Depok ( 19/12/026)
Padahal menurut Wakil ketua LBH – Univ. Indonesia Sdr. Abdul, Berdasarkan Daftar Pencarian Orang No : DPO / 011/ III/2007, Tersangka Sdr. Lani di duga di lindungi Oknum Kombes Edi Suranta Sitepu NRP. 78081201, dan Kombes Hengki Haryadi yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat dan Kapolres Jakarta Barat, Kedua oknum itu menerbitkan surat tersangka tidak di lakukan penahanan.
Adapun dalam Surat tersebut di Jelaskan bahwa Reskrim Polres Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lani , sampai tertangkap dan di temukan di Supermarket Duta Buah Green Garden Jakarta Barat , Pada tanggal 28 Februari 2018.
LBH – PPS .Fak.Hukum UI , melalui surat nomer 14/ UNZ F.5 .LKBH / PPM/01/2018 , yang di Tanda Tangani Wakil Ketua LKBH , Sdr. Abdul Toni anggota Peradi sekaligus Penasihat Hukum Korban
” Surat tersebut berisikan bahwa tersangka Lani alias Foe Se Lan dengan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) di tangkap , ternyata terhadap tersangka tidak di lakukan Penahanan untuk di lakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang bukti ke kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Sehingga dapat di sidangkan ” Ujar Abdul Toni , Senin( 19/1/26)
Disampaikan Sdr. Kusumo Aji , Staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat di konfirmasi telepon oleh Rekan Media ( 19/1/2026 ) Mengatakan Sampai Saat ini tidak ada Upaya pihak Polres Jakarta Barat menyerahkan lani tersangka penipu yang sudah tertangkap tim Resmob Polres Jakarta Barat di Supermarket duta Buah Green Garden Kedoya Utara .kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat , untuk di sidangkan . "imbuhnya"
” Padahal menurut beberapa saksi mata kerabat dan tetangganya, Lani masih kerap terlihat keluar masuk rumah di Perumahan Taman Surya V , Blok QQ No 4 – 5 , Kalideres Jakarta Barat dengan menggunakan MobiL B.1744 UZS, dan Mobil B.2053 RFD ” beber Abdul Toni. "
Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar , menilai terkait dengan informasi yang beredar di media sosial tentang proses pelimpahan tersangka ( DPO) dari pihak Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Fenomena ini merupakan preseden buruk yang mencoreng wajah institusi penegak hukum , Polri & kejaksaan,
Herman.Hoff Hofi: pembiaran terhadap tersangka yang sudah berstatus DPO tanpa pelimpahan ke Kejaksaan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang sistematis.
publik mendesak Divisi Propam Polri untuk segera melakukan audit investigasi dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Tindakan "backing" atau menghalangi proses hukum bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Herman.Hoff Hofi: Tindakan oknum yang menghambat penyerahan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice. Hal ini diatur dalam Pasal 221 KUHP, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan.
Herman.Hoff Hofi: Patut dipertanyakam juga memgapa pihak Kejaksaan yang telah ditunjuk sebagai JPU pada kasus itu justru diam. Kita tahu bahwa kejaksaan memiliki peran sebagai Dominus Litis (pemilik perkara). Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), namun Jaksa hanya diam saja tanpa mendesak pelimpahan tersangka, maka hal itu patut dicurigai sebagai bentuk pembiaran atau ketidakprofesionalan.
Herman.Hoff Hofi: Sekali lagi patut dipertanyakan integritas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Terkesan ada kejanggalan mengapa pihak Kejaksaan terkesan "diam dan hanya jadi penonton" meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendiamkan perkara ini bertahun-tahun Jika berkas sudah P21, Jaksa memiliki kewenangan hukum bahkan kewajiban moral untuk menagih penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penyidik Polri.
Herman.Hoff Hofi: Jika Jaksa sudah tahu ada tersangka DPO yang tertangkap namun tidak segera menuntut pelimpahannya, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran hukum. Hal ini melanggar Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mewajibkan Jaksa bertindak secara mandiri, bebas dari pengaruh siapapun, dan bertanggung jawab.
Kita berharap agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga turun tangan. "Jangan hanya Polri yang diperiksa. Jaksa yang menangani perkara Lani ini juga harus diperiksa oleh Jamwas. Apakah ada 'main mata' di balik diamnya Jaksa? Mengapa hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum di pengadilan terabaikan begitu saja bertahun tahun , ucapnya kepada rekan media.(Tim/Red)
