Foto : AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. dan Pertambangan emas ilegal atau PETI Di sungai Kapuas.
Sintang, Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Aktivitas pertambangan emas ilegal di sungai Kapuas menimbulkan dampak kerusakan ekosistem dan lingkungan yang sangat parah dan meluas. Kerusakan ini mencakup berbagai aspek:
Pencemaran Air:
Penggunaan merkuri dan sianida untuk memisahkan emas mencemari air sungai secara akut. Bahan kimia beracun ini terakumulasi dalam rantai makanan, membunuh biota air, dan menyebabkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat yang menggunakan air sungai tersebut.
Kerusakan Habitat Fisik:
Pengerukan dan perubahan aliran sungai menghancurkan habitat asli ikan dan organisme air lainnya, serta menyebabkan erosi parah di sepanjang tepian sungai Kapuas.
Perubahan Bentang Alam:
Sedimentasi meningkat drastis akibat pembuangan limbah padat, mengubah morfologi dasar sungai, dan seringkali menyebabkan pendangkalan yang mengganggu fungsi hidrologis alami sungai.
Dampak Sosial dan Ekonomi:
Aktivitas ilegal ini juga sering memicu konflik sosial di masyarakat lokal dan merugikan pemerintah dari sisi penerimaan negara.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni usai menerima kunjungan anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Kami juga sudah ada layanan hotline. Sudah kami sebar dan kami umumkan nomornya. dimohon untuk segera, masyarakat yang mempunyai informasi tambang ilegal, segera sampaikan kepada kami sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum. Tentunya penegakan hukum secara berkeadilan," kata Irhamni.
Irhamni menjelaskan, Bareskrim Polri telah membuka saluran pengaduan melalui hotline yang informasinya telah diumumkan secara terbuka. Ia menilai laporan dari masyarakat, termasuk peran serta media, sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial guna mempercepat penindakan terhadap praktik tambang ilegal."ucapnya.
“Oleh sebab itu, tolong rekan-rekan media, kalaupun ada informasi siapa-siapa pelakunya, terutama kan media sebagai kontrol sosial, bisa menginformasikan ke kami, ujarnya.
Terkait tambang ilegal atau PETI Di kabupaten Sintang, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K.diharapkan bisa mengambil langkah tegas terhadap para pelaku tambang ilegal atau PETI Di wilayah hukum Polres Sintang.
Harapan masyarakat kepada Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K. untuk menjaga supremasi hukum jangan sampai kalah dengan dengan mafia tambang emas ilegal di kabupaten Sintang.tangkwp dalangnya agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang emas ilegal atau PETI tersebut.(Zain)
