Foto : Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto.A.Md.
Sintang, Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆 Koordinator Wilayah Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia (Korwil TINDAK Indonesia) Bambang Iswanto .A.Md secara resmi akan melaporkan dugaan praktik penyediaan layanan internet berbasis satelit ilegal ke Polda Kalimantan Barat. Laporan ini berkaitan dengan aktivitas jaringan yang diduga memanfaatkan perangkat Starlink tanpa izin resmi dan telah beroperasi di sejumlah desa di Kabupaten Sintang dan Melawi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jaringan tersebut dipasarkan kepada masyarakat dengan biaya pemasangan awal sekitar Rp300.000 per rumah, serta biaya langganan bulanan sebesar Rp225.000. Dalam praktiknya, layanan ini disebut telah menjangkau lebih dari 200 pelanggan yang tersebar di beberapa wilayah pedesaan.
Empat titik server dilaporkan aktif, masing-masing berada di Desa Sarai, Desa Belonsat, Desa Nanga Belimbing (Keninjal), dan Desa Nanga Tikan. Sementara itu, server pusat diduga berada di salah satu rumah warga yang berperan sebagai pengelola utama jaringan.
Sumber internal mengungkapkan bahwa operasional jaringan melibatkan sejumlah individu dengan pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari pengelola utama hingga teknisi lapangan. Bahkan, sistem jaringan disebut dikendalikan secara jarak jauh oleh seorang spesialis perangkat satelit yang berdomisili di Sintang.
Namun demikian, muncul dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki badan hukum resmi maupun perizinan sebagai penyelenggara jasa internet (ISP). Selain itu, infrastruktur pendukung seperti menara mikro (micro tower) juga disebut tidak memenuhi standar regulasi yang berlaku.
Koordinator Wilayah Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia (Korwil TINDAK Indonesia) Bambang Iswanto.A.Md menilai, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan merugikan negara maupun masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum Polda Kalbar untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut,"tegasnya.
"Bambang juga menyebutkan bahwa sebelumnya pihak-pihak terkait sempat dipanggil oleh aparat. Namun hingga saat ini, aktivitas jaringan tersebut diduga masih terus berjalan.
"Bambang menyatakan bahwa penggunaan layanan satelit seperti Starlink memang dapat menjadi solusi bagi daerah terpencil. Meski demikian, distribusi ulang layanan kepada masyarakat secara komersial tetap wajib memenuhi regulasi pemerintah, termasuk perizinan resmi sebagai penyedia layanan internet.
Terkait kasus tersebut Koordinator Wilayah Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia (Korwil TINDAK Indonesia) Bambang Iswanto.A.Md akan membuat laporan secara resmi ke Polda Kalbar agar kegiatan ilegal tersebut segera di tangani dengan baik dan transparan yang telah merugikan negara dari beberapa aspek seperti perizinan dan pajak yang menjadi pendapatan negara,"tutup Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait laporan yang disampaikan oleh Korwil TINDAK Indonesia. Publik kini menantikan langkah tegas aparat dalam menindaklanjuti dugaan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.(Zain/Red).
