Sintang,Kalbar. - Jejakfaktanews.my.Id Terkait salah satu berita online yang menyebutkan bahwa ada aktivitas yang di duga menampung bahan bakar minyak (BBM) di desa dak jaya, kecamatan Binjai hulu, kabupaten Sintang Kalimantan Barat.pemilik kios berinisial (S) mengatakan bahwa drum atau tempat untuk menampung minyak yang ia jual kepada masyarakat sebagai konsumen tidak ada isinya (kosong) maka dari itu kami tidak melakukan kegiatan yang mencurigakan seperti yang di beritakan," ucapnya.
Usaha yang kami lakukan sudah sesuai prosedur untuk izin usaha kios BBM kami memiliki surat izin, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas (IUN), serta Sertifikat Standar yang terintegrasi melalui sistem online (OSS). Selain itu, ada persyaratan lain seperti Surat Pernyataan Kepemilikan atau Penguasaan Sarana dan Fasilitas, Denah Lokasi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Selain itu kios kami mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP): Dokumen yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan niaga bahan bakar minyak yang aman dan sesuai standar,"ungkapnya.
Izin Lokasi/Domisili usaha adalah Dokumen yang menyatakan legalitas lokasi usaha kami.dan
NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak untuk badan usaha atau individu, serta surat Rekomendasi Kepala Desa."tutupnya.(Gito.P)
