Pemain Lama Beroperasi Kembali; Pembeli Emas Sintang “Istana Mas” Berganti Nama Jadi Jl.Brigjen Katamso No.9 - JEJAK FAKTA NEWS

Senin, 29 Desember 2025

Pemain Lama Beroperasi Kembali; Pembeli Emas Sintang “Istana Mas” Berganti Nama Jadi Jl.Brigjen Katamso No.9

Foto istimewa : Ruko Istana Mas dan Ruko Bertuliskan Jl.Brigjen Katamso.No.9




Sintang,Kalbar. – Jejakfaktanews.my.id Jaringan lama pembeli emas di Kabupaten Sintang kembali mencuat ke permukaan yang dulunya sempat menjadi incaran kepolisian daerah Kalimantan barat (Polda Kalbar) kini bermain kembali seolah kebal hukum. 


Setelah sempat meredup dari sorotan publik, usaha pembelian emas yang dulu dikenal dengan nama Toko Istana Mas, kini diduga kembali beroperasi dengan kedok baru bernama “Jl.Brigjen Katamso No.9”.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, praktik pembelian emas tersebut bukanlah pemain baru. Pergantian nama dinilai hanya sebatas kamuflase usaha, sementara pola dan jaringan operasionalnya disebut masih sama seperti sebelumnya yaitu mengatasnamakan koperasi primkopad yang seharusnya di gunakan untuk kesejahteraan prajurit di dalam lingkungan militer bukan diluar militer apalagi di gunakan untuk kepentingan non militer seperti jual beli barang ilegal yang berkaitan dengan hukum.


Lebih mengejutkan, sumber terpercaya menyebutkan aktivitas pembelian emas ini diduga dimotori oleh Koperasi Primkopad, yang memiliki keterkaitan dengan institusi TNI.


Fakta ini memunculkan pertanyaan besar:


Apakah ada keterlibatan oknum aparat atau penyalahgunaan fasilitas negara dalam jaringan pembelian emas ilegal di kabupaten Sintang ..?


"Jika benar koperasi di bawah lingkungan TNI terlibat, maka persoalan ini tidak bisa dipandang ringan. Institusi negara secara tegas dilarang terlibat dalam aktivitas ekonomi ilegal, apalagi berkaitan dengan hasil tambang tanpa izin(PETI).


Secara hukum, aktivitas pembelian emas tanpa izin resmi jelas melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)


Pasal 35 ayat (1): Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha.


Pasal 161: 


Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Pasal 55 dan 56 KUHP: 

Pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, fasilitas negara, atau perlindungan oleh oknum aparat, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori korupsi, dengan ancaman pidana berat.


Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI


Pasal 39: Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Setiap bentuk keterlibatan langsung maupun tidak langsung merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin dan hukum militer.


Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas pembelian emas berkedok pergantian nama usaha ini patut diduga sebagai kejahatan terorganisir yang berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Primkopad,dan pengelola usaha ruko yang bertuliskan nama Jl.Beigjen Katamso No.9, maupun instansi penegak hukum di Kabupaten Sintang. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan publik adanya pembiaran atau perlindungan terselubung.


Awak media memastikan akan mengawal kasus ini secara berkelanjutan, menelusuri aliran emas, jaringan penampung, hingga dugaan keterlibatan oknum institusi negara.


Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Jika tidak, maka hukum patut dipertanyakan: tajam ke bawah, tumpul ke atas.


Bersambung…

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done