Sintang,Kalbar. - Jejakfaktanews. Perjudian 303 sabung ayam di wilayah hukum polres sintang,Kalimantan Barat kembali marak tanpa tindakan tegas dari APH (aparat penegak hukum) seperti kejaksaan dan kepolisian sebagai ujung tombak supremasi hukum.
Terkait viralnya berita tentang Perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Sintang Polda Kalimantan Barat hal tersebut menjadi sorotan publik dan menganggu stabilitas masyarakat berdampak sosial dan ekonomi dan berpotensi meningkatkan kriminalitas.
Menurut informasi masyarakat, kegiatan sabung ayam ini beroperasi setiap hari Senin sampai minggu dan terbilang sudah cukup lama beroperasi serta tidak pernah sepi pengunjung, bahkan dari luar kota pun datang ke lokasi perjudian tersebut,Rabu (14/1/25).
"Kami resah adanya sabung ayam ini, karena ini tidak hanya merusak masyarakat secara ekonomi tetapi juga mencederai moralitas dan merusak mental masyarakat," ucap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Di tempat terpisah Koordinator Wilayah KORWIL TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto,A.Md) angkat bicara"Kegiatan seperti sabung ayam dan judi Kolok-kolok sudah jelas melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.berdasarkan regulasi ini, pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp.25 juta,"ucapnya.
Mengapa Dianggap Penyakit Masyarakat
Perjudian dianggap penyakit masyarakat karena merusak tatanan sosial, ekonomi, dan individu secara masif, menyebabkan kecanduan patologis yang merusak fungsi otak, mendorong kejahatan, menghancurkan keluarga, mengikis iman, menciptakan kemiskinan, serta sulit diberantas meski ada larangan hukum, menjadikannya masalah kompleks yang meresap ke berbagai aspek kehidupan dan sangat sulit diatasi.
Dampak Negatif Perjudian
Kesehatan Mental & Fisik: Kecanduan judi dapat merusak fungsi otak dan menyebabkan masalah psikologis, seperti kecemasan dan depresi, bahkan lebih buruk dari narkoba.
Keluarga & Sosial: Merusak keharmonisan rumah tangga, mendorong kebohongan, dan berdampak pada 7 orang lain di sekitar pemain yang kecanduan.
Ekonomi: Menghabiskan uang untuk kebutuhan pokok, mendorong utang, kejahatan, dan menciptakan kelompok rentan ekonomi.
Moral & Spiritual: Menghalangi ibadah, merusak iman, mendorong kesyirikan, serta menumbuhkan rasa malas bekerja dan berdoa.
Keamanan & Hukum: Mendorong tindak kejahatan seperti pencurian, penipuan, dan sulit diberantas karena akses mudah untuk mendapatkan permainan tersebut.
Atas informasi dan aduan masyarakat sebagai sosial kontrol masyarakat berhak untuk melaporkan kegiatan perjudian sabung ayam maupun kolok-kolok kepada Kapolres Sintang maupun Kapolda Kalbar,"kata Bambang.
Kami berharap pihak kepolisian resort Sintang Polda Kalbar segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian seperti di Desa patah kemudi kecamatan Sepauk,desa tajak kecamatan Sepauk,Desa Sarai kecamatan Sei.Tebelian,Desa Bonet kecamatan Sei Tebelian,Desa Sempereni Kecamatan Dedai,Kelansam Kecamatan Tempunak dan Kecamatan Binjai Hulu. Selain itu, diperlukan pendekatan preventif melalui sosialisasi bahaya perjudian kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meminimalisasi dampak perjudian jangka panjang,"tutup Bambang.(Tim/Red)
Pimred : Desty Ananda, SH
Editor : M.Jhony.I, SH
Sumber Berita : TINDAK Indonesia
