Sintang, Kalbar. - Jejakfaktanews 🫆
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan penambangan emas ilegal yang melangngar hukum (UU Minerba No. 3 Tahun 2020) dan menimbulkan kerusakan lingkungan parah (deforestasi,erosi ,pencemaran air/tanah dengan merkuri maupun sianida) serta dampak sosial negatif, dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelakunya, meskipun penegakan hukumnya kompleks dan membutuhkan solusi terpadu.
Seperti yang terjadi di sejumlah titik sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Kapuas kabupaten Sintang Kalimantan Barat kegiatan PETI tersebut berlokasi di daerah Kelansam,baru kalau,dan Tempunak tidak jauh dari Mapolsek Tempunak hanya berjarak ratusan meter.
Definisi dan Karakteristik PETI
Ilegal: Dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah serta menentang supremasi hukum dengan melakukan kegiatan usaha ilegal yang sudah jelas melanggar peraturan dan undang-undang.
Merusak Lingkungan: Menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, menyebabkan penggundulan hutan, erosi, dan pencemaran lingkungan dan sungai Kapuas.
Dampak Sosial: Mengubah struktur sosial, menimbulkan konflik, dan mengancam kesehatan dari dampak pencemaran yang di akibatkan oleh pengguna mercury maupun sianida di dalam kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).
Ekonomi: Menghindari pajak, namun merugikan negara dan masyarakat dalam jangka panjang.
Dasar Hukum dan Sanksi
UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba): Pelaku PETI dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (Pasal 158).
Pasal 161 UU Minerba: Mengatur sanksi bagi yang mengangkut, menjual, atau mengolah mineral hasil tambang tanpa izin.
Tantangan Penanganan
Kompleksitas : Masalah sosial dan ekonomi yang dalam, bukan sekadar masalah hukum.
Konflik Sosial dan Horizontal: PETI sering memicu konflik antar warga, misalnya antara kelompok yang pro-tambang dan kontra-tambang. Selain itu, terjadi konflik antara masyarakat penambang dengan pemerintah atau perusahaan pemegang izin resmi.
Penegakan Hukum: Seringkali tidak menyeluruh dan menimbulkan isu tebang pilih sehingga membuat para pelaku PETI tidak takut atau tunduk kepada aturan hukum yang berlaku sehingga membuat kesan kebal hukum terhadap para pelaku usaha PETI di kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Persoalan Ekonomi Masyarakat beranggapan dengan alasan atau berdalih kerja PETI dengan alasan "perut" mencari makan dengan cara ilegal tersebut membuat warga enggan berhenti.
Foto : kegiatan PETI yang beroperasi tidak jauh dari Mapolsek Tempunak berjumlah belasan set lanting jek pekerja PETI.Solusi yang Dibutuhkan adalah
Penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh agar terkesan tidak tebang pilih sehingga membuat efek jera bagi pelaku usaha PETI.
Kebijakan pemerintah daerah yang terpadu serta peningkatan kesadaran masyarakat dan solusi ekonomi berkelanjutan. (Tim)




