Bengkayang , Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang kembali mencuat ke publik. Seorang pria berinisial (AP) diduga berperan sebagai bos pembeli sekaligus penampung emas hasil PETI yang disinyalir menjadi mata rantai penting dalam peredaran emas ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, AP diduga rutin membeli emas dari para penambang ilegal. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara berulang dan terorganisir. Transaksi diduga dilakukan di sebuah ruko yang juga berfungsi sebagai warung kelontong miliknya, yang diduga digunakan sebagai lokasi pertemuan guna menghindari pengawasan.
Dokumentasi visual yang diperoleh awak media memperlihatkan sejumlah orang berkumpul di lokasi tersebut dan diduga tengah melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI. Meski isi percakapan dan transaksi tidak dapat dipastikan secara langsung, pola pertemuan, waktu aktivitas, serta intensitas kedatangan sejumlah orang dinilai tidak lazim dan menguatkan dugaan adanya praktik perdagangan emas ilegal.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka mempertanyakan keberanian para pelaku yang terkesan beroperasi tanpa rasa takut.
“Kalau tidak ada pembeli besar, PETI tidak akan berjalan. Kami menduga ada bos penampung yang menjadi penggeraknya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Terancam Jerat Pidana
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas membeli, menampung, dan memperdagangkan emas hasil PETI dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 161, disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, para pihak yang terlibat juga berpotensi dijerat Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak menutup kemungkinan pula penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi penyamaran hasil kejahatan melalui transaksi keuangan atau usaha lain.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus PETI.
“Jangan hanya penambang kecil yang ditangkap. Kalau mau PETI berhenti, bongkar juga bos pembelinya,” tegas warga lainnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak berinisial AP serta menelusuri aliran emas dan transaksi keuangan yang diduga terkait jaringan PETI di Bengkayang. Penindakan tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran serta demi menjaga keadilan hukum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial AP dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan informasi lapangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Desty)
(Tim Investigasi)
