Bengkayang,Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Praktik perjudian togel jenis Macau, SGP, dan HK 5D diduga tumbuh subur dan berlangsung secara terbuka di sejumlah warung tepi jalan di Kabupaten Bengkayang. Aktivitas ilegal ini terkesan dibiarkan dan nyaris tanpa hambatan hukum, memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Investigasi awak media di lapangan menemukan pola transaksi yang terstruktur dan berjalan rutin. Pemain menyerahkan uang tunai kepada terduga pengepul, sementara angka taruhan dicatat di secarik kertas kecil. Selanjutnya, data tersebut direkap ke dalam buku khusus berisi kombinasi angka dan nominal setoran yang diduga disetorkan ke jaringan di atasnya sesuai jadwal pasaran luar negeri.
Ironisnya, transaksi dilakukan secara terang-terangan di warung-warung pinggir jalan, dapat disaksikan bebas oleh masyarakat umum. Kondisi ini memicu keresahan warga yang menilai penegakan hukum terkesan mandul.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa selama ini. Sudah lama, tapi tidak pernah tersentuh,” ungkap salah satu sumber kepada awak media, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari informasi yang dihimpun, beredar dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial AD yang disebut-sebut menjadi backing operasional perjudian tersebut. Dugaan ini masih dalam tahap pendalaman dan belum dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perjudian berjalan aman dan konsisten tanpa gangguan.
Secara hukum, praktik ini jelas melanggar ketentuan pidana. Perjudian diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda. Selain itu, pihak yang turut serta, membantu, atau memberi perlindungan dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Lebih jauh, jika terbukti terdapat aliran dana hasil perjudian yang disamarkan, disetor, atau dialirkan kepada pihak tertentu—termasuk oknum aparat—maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak PPATK untuk segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran aliran transaksi keuangan, khususnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum yang disebut-sebut membekingi praktik perjudian tersebut. Penelusuran aliran dana dinilai krusial untuk membongkar jaringan dan mengungkap aktor utama di balik maraknya togel ilegal di Bengkayang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas perjudian togel maupun dugaan keterlibatan oknum APH berinisial AD. Redaksi menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)


