Peredaran Rokok Ilegal di Sintang Bebas Beroperasi Di Duga Ada Setoran - JEJAK FAKTA NEWS

Kamis, 05 Maret 2026

Peredaran Rokok Ilegal di Sintang Bebas Beroperasi Di Duga Ada Setoran

 






Sintang, Kalbar. – Jejakfaktanews 🫆 Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Dugaan adanya gudang penyimpanan rokok ilegal dalam skala besar memicu kecurigaan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan aparat penegak hukum.



Temuan tersebut diungkap oleh lembaga TINDAK Indonesia, yang melakukan penelusuran di kawasan kompleks pergudangan Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Km 8, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, pada 3 Maret 2026.



Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang beredar di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.



Korwil TINDAK Indonesia, Bambang Iswanto, menegaskan bahwa praktik pemalsuan pita cukai maupun peredaran rokok tanpa cukai bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang merugikan negara.



“Pemalsuan pita cukai atau mengedarkan rokok ilegal memiliki sanksi pidana yang sangat berat. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku,” tegas Bambang.



Namun yang menjadi perhatian publik, kata Bambang, dugaan aktivitas tersebut bisa berlangsung lama tanpa tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat tertentu sehingga peredaran rokok ilegal diduga berjalan mulus.



Ancaman Pidana Berat Bagi Pelaku



Bambang menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat sejumlah ketentuan pidana bagi pelaku pelanggaran di bidang cukai, antara lain:


1. Menggunakan Pita Cukai Palsu

Pelaku terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun serta denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 huruf b).


2. Menggunakan Pita Cukai Bekas

Ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun serta denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 huruf c).


3. Menggunakan Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan

Dikenai sanksi administratif berupa denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi (Pasal 29 ayat 2a).


4. Mengedarkan Rokok Tanpa Pita Cukai (Polos)

Ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.



Menurut Bambang, praktik rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri rokok yang taat aturan.



Desak Aparat Bertindak Tegas



TINDAK Indonesia mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kalimantan Barat, serta pihak Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan gudang rokok ilegal tersebut.



Dalam waktu dekat, lembaga tersebut juga berencana melayangkan laporan resmi kepada pihak terkait agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara serius.



“Ini bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kami ingin memastikan setiap produk yang beredar sudah memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Bambang.



Ia juga menilai wilayah Kalimantan Barat rawan dijadikan jalur distribusi rokok ilegal karena letak geografisnya yang strategis.



Kasus ini kembali menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia rokok ilegal di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat, bukan sekadar janji penindakan.



Jika terbukti benar, praktik ini bukan hanya merugikan negara miliaran rupiah dari sektor cukai, tetapi juga mencoreng integritas penegakan hukum di daerah.(Tim Investigasi)



Editor: Zainudin 


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done